Umar Ma’ruf, Terdapat 3 Kendala Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024
|
[caption id="attachment_2926" align="alignnone" width="696"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat membuka acara Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, pada Selasa (15/11).[/caption]
REMBANG – Dosen Magister Ilmu Hukum FH UNISSULA, Umar Ma’ruf menyampaikan kendala dan tantangan dalam penanganan tindak Pemilu serentak 2024. Hal ini ia sampaikan pada rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu yang diadakan Bawaslu Kabupaten Rembang pada Selasa (15/11).
“Ada kendala dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu yang digelar 2024 nanti, dilihat dari sistem hukum pemilu, terdapat 3 kendala, yaitu kendala substansi hukum, kendala struktur hukum dan kendala budaya hukum,” kata Umar.
Umar menjelaskan, pertama, kendala substansi hukum, meliputi adanya penormaan yang tidak konsisten, pernormaan terkait sanksi pidana yang tidak urut, penentuan waktu penanganan tindak pidana pemilu yang pendek, posisi panwascam dalam penanganan tindak pidana pemilu, serta ketidakjelasan pengaturan pelaku yang tidak hadir dalam pemeriksaan.
Kedua, kendala struktur hukum, meliputi : kohesivitas Sentra Gakkumdu, personil Bawaslu di Gakkumdu yang tidak semuanya orang hukum, ihwal pemastian tidak rangkap tugas, penyamaan persepsi diantara unsur Gakkumdu, serta ewuh pekewuh.
[caption id="attachment_2925" align="alignnone" width="696"]
Dosen Magister Ilmu Hukum FH UNISSULA, Umar Ma’ruf saat memberikan pemaparan materi, pada selasa (15/11)[/caption]
Terakhir, kendala budaya hukum, meliputi : Idiom “pemilu pesta demokrasi” mengakibatkan permisivme terhadap pelaksanaan pemilu, banyak masyarakat yang tidak tahu ihwal pelanggaran dan tindak pidana pemilu, keengganan terlibat urusan hukum.
Ia menambahkan, adanya beberapa kendala tersebut, munculah tantangan dalam penanganan tindak pemilu serentak 2024 mendatang, diantaranya evektifitas Sentra Gakkumdu dalam menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, pendampingan aktif oleh Sentra Gakkumdu sejak kasus dilaporkan untuk meminimalisir penghentian kasus dalam pembahasan kedua.
Selain itu, peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu agar memiliki kecakapan dalam penanganan tindak pidana pemilu, berkembangnya pemanfaatan sosial media dan internet dalam pelaksanaan pemilu 2024 sehingga perlu peningkatan keterampilan khusus.
Tidak hanya itu, ia menambahkan, adanya pencegahan tindak pidana pemilu sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, pelibatan masyarakat, serta pemastian electoral justice system berjalan semestinya.
Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Ahmad Soffa menjelaskan bahwa tindak pidana pemilu tersebut ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu ini terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Pembentukan Sentra Gakkumdu ini tidak bisa lepas dari tujuan utamanya, yaitu efektifitas kerja untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pola penanganan tindak pidana pemilu. ” Kata Soffa.
Ia juga menjelaskan adanya asas dan prinsip dasar Sentra Gakkumdu, yaitu keadilan, kepastian, pemanfaatan, persamaan, praduga tidak bersalah dan legalitas. Sedangkan prinsip dasar meliputi kebenaran, cepat, sederhana, biaya murah, tidak memihak. (*)
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat membuka acara Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, pada Selasa (15/11).[/caption]
REMBANG – Dosen Magister Ilmu Hukum FH UNISSULA, Umar Ma’ruf menyampaikan kendala dan tantangan dalam penanganan tindak Pemilu serentak 2024. Hal ini ia sampaikan pada rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu yang diadakan Bawaslu Kabupaten Rembang pada Selasa (15/11).
“Ada kendala dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu yang digelar 2024 nanti, dilihat dari sistem hukum pemilu, terdapat 3 kendala, yaitu kendala substansi hukum, kendala struktur hukum dan kendala budaya hukum,” kata Umar.
Umar menjelaskan, pertama, kendala substansi hukum, meliputi adanya penormaan yang tidak konsisten, pernormaan terkait sanksi pidana yang tidak urut, penentuan waktu penanganan tindak pidana pemilu yang pendek, posisi panwascam dalam penanganan tindak pidana pemilu, serta ketidakjelasan pengaturan pelaku yang tidak hadir dalam pemeriksaan.
Kedua, kendala struktur hukum, meliputi : kohesivitas Sentra Gakkumdu, personil Bawaslu di Gakkumdu yang tidak semuanya orang hukum, ihwal pemastian tidak rangkap tugas, penyamaan persepsi diantara unsur Gakkumdu, serta ewuh pekewuh.
[caption id="attachment_2925" align="alignnone" width="696"]
Dosen Magister Ilmu Hukum FH UNISSULA, Umar Ma’ruf saat memberikan pemaparan materi, pada selasa (15/11)[/caption]
Terakhir, kendala budaya hukum, meliputi : Idiom “pemilu pesta demokrasi” mengakibatkan permisivme terhadap pelaksanaan pemilu, banyak masyarakat yang tidak tahu ihwal pelanggaran dan tindak pidana pemilu, keengganan terlibat urusan hukum.
Ia menambahkan, adanya beberapa kendala tersebut, munculah tantangan dalam penanganan tindak pemilu serentak 2024 mendatang, diantaranya evektifitas Sentra Gakkumdu dalam menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, pendampingan aktif oleh Sentra Gakkumdu sejak kasus dilaporkan untuk meminimalisir penghentian kasus dalam pembahasan kedua.
Selain itu, peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu agar memiliki kecakapan dalam penanganan tindak pidana pemilu, berkembangnya pemanfaatan sosial media dan internet dalam pelaksanaan pemilu 2024 sehingga perlu peningkatan keterampilan khusus.
Tidak hanya itu, ia menambahkan, adanya pencegahan tindak pidana pemilu sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, pelibatan masyarakat, serta pemastian electoral justice system berjalan semestinya.
Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Ahmad Soffa menjelaskan bahwa tindak pidana pemilu tersebut ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu ini terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Pembentukan Sentra Gakkumdu ini tidak bisa lepas dari tujuan utamanya, yaitu efektifitas kerja untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pola penanganan tindak pidana pemilu. ” Kata Soffa.
Ia juga menjelaskan adanya asas dan prinsip dasar Sentra Gakkumdu, yaitu keadilan, kepastian, pemanfaatan, persamaan, praduga tidak bersalah dan legalitas. Sedangkan prinsip dasar meliputi kebenaran, cepat, sederhana, biaya murah, tidak memihak. (*)Tag
News
Populer