Tingkatkan Kualitas DPB, Bawaslu Beri Saran KPU
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin saat memaparkan materi tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pada Selasa (24/5).[/caption]
REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang memberikan saran kepada KPU Kabupaten Rembang, pada saat rapat kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), guna meningkatkan kualitas Daftar Pemilih di Kabupaten Rembang, pada Selasa (24/5).
Rapat yang digelar pada ruangan rapat kerja Bawaslu Kabupaten Rembang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Anggota KPU Kabupetan Rembang, Dindukcapil Kabupaten Rembang dan Dinsos PPKB Kabupaten Rembang.
Pada sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto berharap dari forum ini nantinya dapat menginventarisir problematika terkait daftar pemilih. “Dari forum ini diharapkan nantinya kita bisa berasama-sama dapat menginventarisir problematika terkait daftar pemilih.” Harap Totok.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin mengatakan tujuan rapat kerja ini agar nanti dapat dirumuskan persoalan atau inventarisasi masalah terkait pemutakhiran daftar pemilih yang saat ini masih berjalan, Menyusun alternatif solusi atas persoalan yang ada dan menyusun langkah kerja selanjutnya.
Maftuhin menambahkan rumusan masalah apa saja yang terdapat pada Daftar Pemilih, yang pertama yaitu bagaimana mengelola Data Pemilih pasca penyelenggaran Pemilu/Pemilihan terakhir sehingga terus update seiring dengan dinamika pemilih sebagai bahan utama pemutakhiran daftar pemilih dalam Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Kedua, bererapa pihak ikut berperan dan berkontribusi dalam pencatatan dinamisasi penduduk , seperti : Dinas Kependudukan & Pencatata Sipil dengan ditunjang oleh beberapa pihak.
Ketiga, pasca penyelenggaran Pemilu/Pemilihan, KPU tidak mempunyai perangkat organisasi sampai tingkat desa/kelurahan.
Keempat, bagaimana KPU kab/kota selaku pelaku utama kegiatan pemutakhiran DPB mampu mengelola data dinamisasi penduduk/pemilih sehingga mampu menciptakan aktualisasi data pemilih dalam bingkai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kelima, pada sisi lain, masyarakat sebagai obyek kegiatan perlu dilibatkan baik kepedulian, perhatian serta keaktifanya terhadap kegiatan ini. Masyarakat mau melaporkan perubahan kependudukan dirinya/keluarganya/tetangganya
Keenam, langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan KPU untuk membumikan kegiatan pemurakhiran DPB baik kepada pemangku kepentingan ataupun kepada masyarakat? Maftuhin juga menjelaskan bahwa perkembangan Data Pemilih Pasca Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Terakhir Pilkada 2020, yaitu hanya sebesar 0,25% per-tahunnya, dengan rincian DPT Pilkada 2020 berjumlah 490.687, DPB Desember 2021 berjumlah 491.905, dan DPB April 2022 berjumlah 492.172.
Sedangkan Kondisi Penduduk di Kab Rembang saat ini menurut data Dindukcapil Kabupaten Rembang mengalami peningkatan sebesar 0,51% per-tahunnya, dengan rinciannya yaitu pada Desember 2019 berjumlah 939.964, Desember 2020 berjumlah 643.507, dan Desember 2021 berjumlah 646.477.
“jika kita bandingkan data tersebut, pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Rembang terbilang sedikit yaitu 0,25% dibanding dengan laju pertumbuhan di Rembang rata-rata per tahunnya 0,51%” kata Maftuhin.
Terkait hal-hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang memberikan saran kepada KPU,selain dengan Dindukcapil agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait data masyarakat yang meninggal.
Selain itu, menurut Bawaslu kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Rembang perlu berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait dengan data pindah keluar / masuk, data yang meninggal ataupun data-data yang diperlukan lainnya.
Bawaslu kabupaten Rembang juga menyarankan kepada KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial PPKB untuk pendataan pemilih disabilitas yang ada di Kabupaten Rembang.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menyampaikan bahwa, terdapat kendala dalam pengolahan data yang diterima dari Dindukcapil. Pada data tersebut hanya terdapat data dengan nama dan NIK saja, sedangkan yang dibutuhkan KPU Rembang dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yaitu data dengan NKK, NIK, alamat, tempat tanggal lahir dan lain-lain.
“Banyak sekali kendala yang kami alami dalam memutakhirkan data pemilih ini, salah satunya kami merasa kesulitan jika data yang diberikan tidak lengkap, jika data tersebut kami masukkan di Sidalih akan tertolak oleh system” kata Maskutin.
Maskutin menambakan bahwa kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bisa berkualitas.
Selain itu, Maskutin juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Rembang terkait data penyandang disabilitas. “Kami siap berkoordinasi dengan Dinsos PPKB terkait dengan data penyandang disabilitas di Kabupaten Rembang ini.” Jelasnya.
Ia juga berharap agar masyarakat mendaftarkan diri sebagai pemilih atau melaporkan data yang TMS melalui aplikasi Lindungi Hakmu. “Dengan aplikasi ini masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai pemilih, mengecek ia sudah terdaftar di daftar pemilih atau belum, ataupun bisa melaporkan data TMS” kata Maskutin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Rembang, Khotib mananggapi bahwa Dindukcapil berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri hanya bisa memberikan data berupa NIK dan nama saja kepada KPU.
“Iya, kami hanya bisa memberikan data berupa NIK dan nama saja karena didasarkan pada surat edaran dari Kemendagri” Kata Khotib.
Terkait dengan data TMS meninggal, Khotib mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mempunyai kesadaran untuk melaporkan atau membuat akta kematian. “masyarakat masih banyak yang belum punya kesadaran untuk melaporkan atau membuat akta kematian” tandasnya.
Ia juga menambahkan terkait data disabilitas bahwa banyak keluarga penyandang disabilitas tidak mau menyertakan data disabilitas saat perekaman KTP.
Setali tiga uang, perwakilan dari Dinas Sosial PPKB Kabupaten Rembang yang hadir, Ettiningsih menjelaskan, bahwa Dinsos PPKB siap bekerjasama terkait dengan data penyandang disabilitas di Kabupaten Rembang yang berjumlah 4.180 orang.
“Silahkan KPU Kabupaten Rembang mengirim surat kepada kami terkait data disabilitas, insyaallah akan kami tindaklanjuti.” Jelas Ettiningsih.(*)
