Tingkatkan Kinerja, Bawaslu Bagun Soliditas bersama pengawas Ad Hoc
|
[caption id="attachment_2977" align="alignnone" width="696"]
Bawaslu Rembang, gelar kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc guna tingkatkan kinerja, pada Minggu (11/12).[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang, gelar kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc guna tingkatkan kinerja, pada Minggu (11/12).
Acara yang digelar di Hotel Fave tersebut berlangsung dua hari; 10-11 Desember 2022 dengan jumlah peserta dalam sehari 70 peserta, yang terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Staf di masing-masing Kecamatan Se-Kabupaten Rembang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat membuka acara menyampaikan jika acara ini untuk penguatan seluruh jajaran pengawas Pemilu, baik dari pengawas tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan dalam rangka mengawasi tahapan Pemilu 2024 mendatang.
[caption id="attachment_2978" align="alignnone" width="696"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto memberikan materi saat kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc, pada Minggu (11/12).[/caption]
“Soliditas tim merupakan modal agar sumber daya manusia bisa bekerja secara baik, yang pada muaranya untuk kepentingan organisasi,” jelasnya.
Sebagai narasumber pertama, dalam kegiatan tersebut, Dosen Universitas YPPI Rembang, Syaiko Rosyidi mengenai parameter kerja. Dimana kinerja akan diukur dari kualitas kerja, ketepatan waktu, inisiatif, kemampuan, dan komunikasi.
Ia juga menjelaskan ada beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja meliputi; sikap dan mental (motivasi kerja, disiplin kerja, dan etika kerja), pendidikan, keterampilan, menagemen kepemimpinan, tingkat penghasilan, kesehatan, jaminan sosial, iklim kerja, sarana dan prasarana, teknologi, dan kesempatan berprestasi.
[caption id="attachment_2979" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Ahmad Soffa memberikan materi saat kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc, pada Minggu (11/12).[/caption]
Di kesempatan yang sama, narasumber yang dua, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa mengingatkan bahwa semua Komisioner dan Staf harus bekerja sama jangan hanya fokus pada divisinya sendiri.
“seperti halnya penanganan pelanggaran pemilu bukan hanya tugas divisi penanganan pelanggaran saja, tetapi semua komisioner dan seluruh staf juga ikut andil dalam proses penanganan pelanggaran pemilu . itu artinya penanganan pelanggaran adalah kerja-kerja kolektif kelembagaan bukan kerja-kerja individual. Untuk itu panwaslu kecamatan dan sekretariat harus bekerja bersama-sama jika menangani proses dugaan pelanggaran,” jelas Soffa
Bekerja sama dalam penanganan pelanggaran pemilu, lanjut dia, bukan hanya permasalahan proses penanganannya saja tetapi pengadministrasian segala hal yang dilakukan dalam proses penanganan pelanggaran itu juga penting, misalnya penomoran surat, surat menyurat, pengarsipan dokumen penanganan pelanggaran. Hal ini mengingat jika kita bermasalah dikemudian hari atau kita di minta data dan informasi kita siap.
[caption id="attachment_2980" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang MD. Muttaqiin memberikan materi saat kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc, pada Minggu (11/12).[/caption]
Berbeda dari narasumber yang sebelumnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M.D Muttaqiin menjelaskan, adanya kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan jajaran pengawas adhoc.
“Acara konsolidasi ini sebagai bentuk kesiapan jajaran pengawass adhoc di Kabupaten Rembang dalam pengawasan seluruh tahapan pemilu 2024. Pengawas adhoc yang di maksud bukan hanya anggota panwaslu kecamatan tetapi juga dari kesekretariatan karena, keduanya mempunyai fungsi yang amat penting bagi kegiatan pengawasan di kecamatan masing-masing yaitu fungsi substantif dan fasilitatif,” jelas muttaqiin.
Narasumber yang terakhir, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M.Maftuhin menjelaskan beberapa strategi pengawasan, penyusunan formulir serta mekanisme penanagan pelanggaran baik yang berasal dari temuan pengawas maupun laporan dari masyarakat.
[caption id="attachment_2981" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang M, Maftuhin memberikan materi saat kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc, pada Minggu (11/12).[/caption]
“hari ini mereka kita bekali berbagai strategi pengawasan tahapan dan non tahapan, strategi pencegahan, penanganan pelanggaran seperti penyusunan form A, tata cara penanganan pelanggaran baik yang berasal dari temuan pengawas maupun laporan dari masyarakat maupun penguatan kelembagaan di tingkat pengawas kecamatan, seperti pengembangan soliditas tim, tata kelola administrasi, dan kelembagaan serta managemen kinerja panwaslu kecamatan,” ucapnya
Ia juga berharap dalam kesempatan tersebut agar jajaran pengawas, tingkat kecamatan mampu mengelola lembaga panwaslu kecamatan secara profesional serta mampu menjalankan tugas-tugas pengawasan, menyongsong penyelenggaraan pemilu 2024. Pengawas tingkat kecamatan bertindak profesional dan mandiri dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan mampu menangani pelanggaran yang ada di wilayah kecamatan baik yang berasal dari temuan pengawas maupun laporan masyarakat. (*)
Bawaslu Rembang, gelar kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc guna tingkatkan kinerja, pada Minggu (11/12).[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang, gelar kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc guna tingkatkan kinerja, pada Minggu (11/12).
Acara yang digelar di Hotel Fave tersebut berlangsung dua hari; 10-11 Desember 2022 dengan jumlah peserta dalam sehari 70 peserta, yang terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Staf di masing-masing Kecamatan Se-Kabupaten Rembang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat membuka acara menyampaikan jika acara ini untuk penguatan seluruh jajaran pengawas Pemilu, baik dari pengawas tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan dalam rangka mengawasi tahapan Pemilu 2024 mendatang.
[caption id="attachment_2978" align="alignnone" width="696"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto memberikan materi saat kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc, pada Minggu (11/12).[/caption]
“Soliditas tim merupakan modal agar sumber daya manusia bisa bekerja secara baik, yang pada muaranya untuk kepentingan organisasi,” jelasnya.
Sebagai narasumber pertama, dalam kegiatan tersebut, Dosen Universitas YPPI Rembang, Syaiko Rosyidi mengenai parameter kerja. Dimana kinerja akan diukur dari kualitas kerja, ketepatan waktu, inisiatif, kemampuan, dan komunikasi.
Ia juga menjelaskan ada beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja meliputi; sikap dan mental (motivasi kerja, disiplin kerja, dan etika kerja), pendidikan, keterampilan, menagemen kepemimpinan, tingkat penghasilan, kesehatan, jaminan sosial, iklim kerja, sarana dan prasarana, teknologi, dan kesempatan berprestasi.
[caption id="attachment_2979" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Ahmad Soffa memberikan materi saat kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc, pada Minggu (11/12).[/caption]
Di kesempatan yang sama, narasumber yang dua, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa mengingatkan bahwa semua Komisioner dan Staf harus bekerja sama jangan hanya fokus pada divisinya sendiri.
“seperti halnya penanganan pelanggaran pemilu bukan hanya tugas divisi penanganan pelanggaran saja, tetapi semua komisioner dan seluruh staf juga ikut andil dalam proses penanganan pelanggaran pemilu . itu artinya penanganan pelanggaran adalah kerja-kerja kolektif kelembagaan bukan kerja-kerja individual. Untuk itu panwaslu kecamatan dan sekretariat harus bekerja bersama-sama jika menangani proses dugaan pelanggaran,” jelas Soffa
Bekerja sama dalam penanganan pelanggaran pemilu, lanjut dia, bukan hanya permasalahan proses penanganannya saja tetapi pengadministrasian segala hal yang dilakukan dalam proses penanganan pelanggaran itu juga penting, misalnya penomoran surat, surat menyurat, pengarsipan dokumen penanganan pelanggaran. Hal ini mengingat jika kita bermasalah dikemudian hari atau kita di minta data dan informasi kita siap.
[caption id="attachment_2980" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang MD. Muttaqiin memberikan materi saat kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc, pada Minggu (11/12).[/caption]
Berbeda dari narasumber yang sebelumnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M.D Muttaqiin menjelaskan, adanya kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan jajaran pengawas adhoc.
“Acara konsolidasi ini sebagai bentuk kesiapan jajaran pengawass adhoc di Kabupaten Rembang dalam pengawasan seluruh tahapan pemilu 2024. Pengawas adhoc yang di maksud bukan hanya anggota panwaslu kecamatan tetapi juga dari kesekretariatan karena, keduanya mempunyai fungsi yang amat penting bagi kegiatan pengawasan di kecamatan masing-masing yaitu fungsi substantif dan fasilitatif,” jelas muttaqiin.
Narasumber yang terakhir, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M.Maftuhin menjelaskan beberapa strategi pengawasan, penyusunan formulir serta mekanisme penanagan pelanggaran baik yang berasal dari temuan pengawas maupun laporan dari masyarakat.
[caption id="attachment_2981" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang M, Maftuhin memberikan materi saat kegiatan konsolidasi Pengawasan Tahapan pemilu dengan pengawas Adhoc, pada Minggu (11/12).[/caption]
“hari ini mereka kita bekali berbagai strategi pengawasan tahapan dan non tahapan, strategi pencegahan, penanganan pelanggaran seperti penyusunan form A, tata cara penanganan pelanggaran baik yang berasal dari temuan pengawas maupun laporan dari masyarakat maupun penguatan kelembagaan di tingkat pengawas kecamatan, seperti pengembangan soliditas tim, tata kelola administrasi, dan kelembagaan serta managemen kinerja panwaslu kecamatan,” ucapnya
Ia juga berharap dalam kesempatan tersebut agar jajaran pengawas, tingkat kecamatan mampu mengelola lembaga panwaslu kecamatan secara profesional serta mampu menjalankan tugas-tugas pengawasan, menyongsong penyelenggaraan pemilu 2024. Pengawas tingkat kecamatan bertindak profesional dan mandiri dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan mampu menangani pelanggaran yang ada di wilayah kecamatan baik yang berasal dari temuan pengawas maupun laporan masyarakat. (*)Tag
News