Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Netral, Tiga ASN Direkomendasikan Sanksi Disiplin Sedang

REMBANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Rembang agar memberikan sanksi disiplin sedang kepada tiga Aparatur Sipil Negera (ASN) yang dinilai tidak netral. Sebanyak tiga ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Rembang tersebut dinilai telah melanggar netralitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020. Tiga ASN itu meliputi (M) selaku pelaksana pada Kantor Kecamatan Sarang, (K) selaku pengawas Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, serta (DS) selaku perawat pada RSUD dr. R. Soetrasno Rembang. Dalam surat rekomendasi tertanggal 30 November 2020 tersebut, Bupati Rembang diminta menindaklanjuti rekomendasi itu maskimal pada 14 hari sejak diterimanya surat tersebut. Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengatakan, sanksi berupa hukuman disiplin yang direkomendasikan KASN itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dijelaskan Totok, rekomendasi yang dikeluarkan KASN tersebut berawal dari laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Rembang beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan klarifikasi-klarifikasi dan kajian atas kasus tersebut, kemudian diteruskan kepada KASN.  “Kami melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi maupun pihak yang bersangkutan,”katanya. Totok menambahkan, dengan dikeluarkannya rekomendasi KASN ini, pihaknya berharap agar Bupati Rembang dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan  agar ASN di Kabupaten Rembang tetap bersikap netral dalam perhelatan Pilkada Rembang 2020.  (*)
Tag
News