Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Netral, Dua Kepala Desa Dapat Teguran Tertulis Dari Pjs Bupati Rembang

REMBANG – Dua Kepala Desa di Kabupaten Rembang yang dinilai tidak netral mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Pjs Bupati Rembang. Sebanyak dua Kepala Desa tersebut terbukti melanggar netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020. Dua Kepala Desa tersebut meliputi Kepala Desa (MMA) di Kecamatan Sarang serta Kepala Desa (BI) di Kecamatan Lasem. Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengatakan, surat yang tertanggal 25 November 2020 tersebut adalah tindak lanjut dari surat yang sudah Bawaslu Rembang kirim, tentang penerusan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya tanggal 16 November 2020. Dijelaskan Totok, kasus tersebut merupakan temuan dari Bawaslu Rembang yang sudah ditangani beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan klarifikasi-klarifikasi dan kajian atas kasus tersebut, kemudian diteruskan kepada Pjs Bupati Rembang. “Kami melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi maupun pihak terkait,” katanya. Selain itu,  Totok menambahkan, selain Kepala Desa yang tidak netral, terdapat perangkat desa yang tidak netral di Kabupaten Rembang, meliputi Perangkat Desa (M) di Kecamatan Kaliori, serta Perangkat Desa (D) di Kecamatan Kragan. “Perangkat Desa (M) di Kecamatan Kaliori dan Perangkat Desa (D) di Kecamatan Kragan akan diberikan sanksi Kepala Desa masing-masing, berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis yang sudah tertuang pada surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang yang ditujukan Camat Kaliori dan Camat Kragan pada tanggal 25 November 2020,” imbuh Totok. (*)
Tag
News