Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Data Ganda, Bawaslu Rembang Berikan Saran Perbaikan

[caption id="attachment_2747" align="alignnone" width="1599"] Bawaslu Kabupaten Rembang memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Rembang, atas temuan data ganda keanggotaan partai politik di Kantor KPU Kabupaten Rembang pada Selasa (23/8)[/caption] Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Rembang, atas temuan data ganda keanggotaan partai politik. Temuan itu berasal dari pencermatan yang ada dalam sistem informasi politik (Sipol). “Walaupun akses Sipol bisa dibaca secara terbatas, namun masih kami temukan ribuan data ganda keanggotaan parpol,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi di Rembang, Selasa (23/8). Berdasarkan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Rembang, ada sembilan partai politik yang berpotensi memiliki kegandaan anggota secara identik. Sembilan partai politik itu meliputi: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ada sebanyak 417 kegandaan, Partai Kebangkitan Nusantara ada sebanyak 472 kegandaan, Partai Buruh  ada sebanyak 58 kegandaan, Partai Persatuan Pembangunan ada 624 kegandaan, Partai Ummat ada 520 kegandaan, Partai Swara Rakyat Indonesia ada sebanyak 1.232 kegandaan dan Partai Republik Satu ada sebanyak 1494 kegandaan. Data itu berdasarkan analisa elemen nama, alamat, dan nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik yang ada dalam Sipol. Atas temuan itu, Bawaslu Kabupaten Rembang kemudian melayangkan surat resmi kepada KPU Kabupaten Rembang perihal saran perbaikan atas hasil pencermatan kegandaan anggota partai politik tersebut. “Kami harap, data yang kami temukan itu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Rembang di masa verifikasi administrasi ini,” kata Amin. Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menambahkan, salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu. Salah satu tahapan yang perlu dilakukan pengawasan adalah pada tahapan Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. “Berdasarkan pengawasan yang kami lakukan, Bawaslu menemukan beberapa data ganda anggota internal partai politik, saya juga meyakini KPU sudah melakukan verifikasi administrasi dan menemukan beberapa data di Sipol yang tidak sesuai,” tambah Totok Oleh karena itu, Totok berharap, temuan versi KPU dan Bawaslu Kabupaten Rembang bisa disinkronkan agar dalam melakukan verifikasi administrasi ini lebih valid. (*)
Tag
News