Lompat ke isi utama

Berita

Tak Sesuai Aturan, Ribuan APK di Rembang Ditertibkan

Jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang menertibkan APK yang melanggar diwilayah Kabupaten Rembang, pada Sabtu (23/12)

REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang beserta jajaran menertibkan sebanyak 2.954  Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg), Calon Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar aturan yang berlaku.

Penertiban itu dilakukan serentak pada 23-24 Desember 2023 oleh jajaran Bawaslu Rembang, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Desa/Kelurahan, beserta Kasi Trantib dimasing-masing kecamatan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid mengatakan sebanyak ribuan APK yang melanggar tersebut tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Rembang. Jenis APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

“APK yang ditertibkan itu melanggar ketentuan yang diatur, baik dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, maupun Peraturan Bupati Rembang nomor 14  tahun 2023,”jelas Niha sapaan akrabnya.

Sebelum tindakan penertiban APK yang melanggar dilakukan, jajaran Panwaslu Kecamatan sudah melayangkan surat saran perbaikan kepada PPK. Kemudian PPK memberikan surat kepada Peserta Pemilu agar menertibkan APK secara mandiri dalam kurun waktu 3×24 jam.

“Karena surat tersebut tidak diindahkan, maka kami bersama KPU dan jajarannya serta Trantib melaksanakan penertiban,” kata Niha.

Ia berharap, tim kampanye agar melakukan kegiatan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihaknya juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan hingga 10 Februari 2023.

“Kepatuhan terhadap Regulasi menjadi dasar kita dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran selama tahapan Kampanye ini,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto bahwa Bawaslu Kabupaten Rembang akan selalu berkomitmen untuk menegakkan aturan dalam proses pengawasan tahapan kampanye.

“Bawaslu Rembang akan selalu menegakkan aturan dalam dalam menindak pelanggaran pemilu selama tahapan kampanye ini berlangsung,” ungkapnya. (*)