Susun Daftar Informasi Publik, Bawaslu Rembang undang Panwaslu Kecamatan
|
[caption id="attachment_3005" align="alignnone" width="696"]
Bawaslu Kabupaten Rembang mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, pada Selasa (20/12).[/caption]
REMBANG – Guna menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2022 semester II, Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang dalam acara Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, di Hotel Gajah Mada Rembang, pada Selasa (20/12).
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa mengatakan rencana tindak lanjut kegiatan ini ialah agar Panwaslu Kecamatan segera membuat dan mengirimkan kepada Bawaslu Kabupaten Rembang data dan informasi yang harus terbuka, guna penyusunan DIP di Semester II tahun ini. "Data dan Informasi itu meliputi profil angggota Panwaslu Kecamatan, profil lembaga, jadwal layanan, hasil pengawasan dan lain sebagainya", kata Soffa.
Soffa menjelaskan keterbukaan data dan informasi itu sangat penting bagi sebuah lembaga, guna menghindari potensi laporan/sengketa, membangun kepercayaan, meningkatkan partisipasi dan pendidikan masyarakat, Mematuhi aturan, mendorong profesionalitas, mencegah pelanggaran, mempermudah fungsi pelayanan dan koordinasi memperoleh jaminan kepastian hukum.
[caption id="attachment_3006" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Ahmad Soffa saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, pada Selasa (20/12).[/caption]
Ia juga menegaskan bahwa dengan mempublikasikan hasil kerja-kerja Panwaslu Kecamatan, kepercayaan publik terhadap Bawaslu akan semakin meningkat. “dengan mengunggah hasil kerja-kerja kita, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya jika kita tidak mempublikasikan hasil-hasil kerja kita, masyarakat akan menganggap kita tidak bekerja,” tegasnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok suparyanto berharap kepada anggota Panwaslu Kecamatan mengetahui data informasi apa saja yang perlu dipublikasi dan tidak boleh di publikasikan.
"Saya Berharap dengan diadakan acara ini, para anggota Panwaslucam mengetahui data informasi apa saja yang boleh dipublikasikan dan tidak boleh dipublikasikan," jelas Totok.
[caption id="attachment_3007" align="alignnone" width="696"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, pada Selasa (20/12).[/caption]
Setali tiga uang, Anggota Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir menyampaikan informasi Pemilu apa saja yang wajib diumumkan secara serta merta yaitu meliputi: (1) Informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi (2) Informasi yang dapat berdampak pada penyelenggaraan Pemilu (3) Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan yaitu Informasi dikecualikan berdasarkan undang-undang ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik. (*)
Bawaslu Kabupaten Rembang mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, pada Selasa (20/12).[/caption]
REMBANG – Guna menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2022 semester II, Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang dalam acara Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, di Hotel Gajah Mada Rembang, pada Selasa (20/12).
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa mengatakan rencana tindak lanjut kegiatan ini ialah agar Panwaslu Kecamatan segera membuat dan mengirimkan kepada Bawaslu Kabupaten Rembang data dan informasi yang harus terbuka, guna penyusunan DIP di Semester II tahun ini. "Data dan Informasi itu meliputi profil angggota Panwaslu Kecamatan, profil lembaga, jadwal layanan, hasil pengawasan dan lain sebagainya", kata Soffa.
Soffa menjelaskan keterbukaan data dan informasi itu sangat penting bagi sebuah lembaga, guna menghindari potensi laporan/sengketa, membangun kepercayaan, meningkatkan partisipasi dan pendidikan masyarakat, Mematuhi aturan, mendorong profesionalitas, mencegah pelanggaran, mempermudah fungsi pelayanan dan koordinasi memperoleh jaminan kepastian hukum.
[caption id="attachment_3006" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Ahmad Soffa saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, pada Selasa (20/12).[/caption]
Ia juga menegaskan bahwa dengan mempublikasikan hasil kerja-kerja Panwaslu Kecamatan, kepercayaan publik terhadap Bawaslu akan semakin meningkat. “dengan mengunggah hasil kerja-kerja kita, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya jika kita tidak mempublikasikan hasil-hasil kerja kita, masyarakat akan menganggap kita tidak bekerja,” tegasnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok suparyanto berharap kepada anggota Panwaslu Kecamatan mengetahui data informasi apa saja yang perlu dipublikasi dan tidak boleh di publikasikan.
"Saya Berharap dengan diadakan acara ini, para anggota Panwaslucam mengetahui data informasi apa saja yang boleh dipublikasikan dan tidak boleh dipublikasikan," jelas Totok.
[caption id="attachment_3007" align="alignnone" width="696"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, pada Selasa (20/12).[/caption]
Setali tiga uang, Anggota Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir menyampaikan informasi Pemilu apa saja yang wajib diumumkan secara serta merta yaitu meliputi: (1) Informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi (2) Informasi yang dapat berdampak pada penyelenggaraan Pemilu (3) Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan yaitu Informasi dikecualikan berdasarkan undang-undang ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik. (*)Tag
News