Lompat ke isi utama

Berita

STRATEGI BAWASLU, PASKA PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD

RAPAT PENETAPAN

Bawaslu Rembang saat menghadir acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Rembang, pada Jum’at, (14/6).

REMBANG – Bawaslu Rembang langsung menyusun strategi pengawasan paska Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Rembang, pada Jum’at, (14/6).

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Khasanuddin mengungkapkan, “Langkah selanjutnya dari Bawaslu paska penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Rembang yaitu akan melakukan pengawasan terkait LHKPN calon terpilih yang paling lambat dilaporkan 21 hari sebelum pelantikan.” Ungkap Khasan.

Acara tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rembang di Hotel Pollos dengan dihadiri oleh Bawaslu, Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Forkompimda Kabupaten Rembang

Pada acara tersebut, Anggota Bawaslu Rembang M.Khasanuddin juga menambahkan, “KPU Kabupaten Rembang, adalah yang paling akhir menetapkan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten, hal ini dikarenakan menunggu hasil dari putusan MK terhadap permohonan PHPU,” imbuh Khasan.

Dipenghujung acara KPU Kabupaten Rembang menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Rembang kepada seluruh tamu undangan.