Siap Hadapi Sengketa Antar Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Rembang gelar Rapat Kerja Teknis
humas | Minggu, Januari 21, 2024 - 12:32
Rembang - Bawaslu Kabupaten Rembang gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP), pada Sabtu (20/01).
Rakernis yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang tersebut, dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang, Bakesbangpol Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Rembang,Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Rembang, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto yang mengatakan bahwa dalam menghadapi Pemilu tahun 2024, pihaknya telah menetapkan visi agar menjadi lembaga pengawas Pemilu yang terpercaya dengan beberapa misi khusus yang berkaitan dengan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
"Kita akan meningkatkan kapasitas, dan menyeragamkan pemahaman kepada pengawas pemilihan umum tingkat Kecamatan, khususnya Prosedur Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) Tahun 2024" ucapnya.
Hadir sebagai narasumber adalah Koorinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Semarang (2017-2018) dan Koorinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Kota Semarang (2018-2023), Dr. Naya Amin Zaini S.H., M.H.
Dalam acara tersebut, Dr. Naya menyapaikan Implementasi PSAP bagi Panwaslu Kecamatan terkait kajian normatif dan praktik. Selain itu ia juga menyampaikan tentang, (1) Pengertian PSAP yang dijalankan Panwaslu Kecamatan, (2) Jenis – Jenis Sengketa dan landasan hukum PSAP yang dijalankan Panwaslu Kecamatan, (3) Subyek dan Obyek PSAP yang dijalankan Panwaslu Kecamatan, (4) Prosedur PSAP yang dijalankan Panwaslu Kecamatan, (5) Peralatan dan Perlengkapan PSAP yang dijalankan Panwaslu Kecamatan, (6) Wewenang dalam menjalankan PSAP, (7) Tahapan yang berpotensi terjadi PSAP yang dijalankan Panwaslu Kecamatan, dan (8) Peran Bawaslu Kab-Kota untuk mensuport Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan PSAP.
“PSAP yang dijalankan oleh Panwaslu Kecamatan salah satu bentuk mahkota yang dimiliki Panwaslu Kecamatan karena putusan bersifat mengikat bagi peserta pemilu yang bersengketa. Apabila sepakat maka menjalankan kesepakatan, namun apabila tidak sepakat maka Panwaslu Kecamatan harus berani memutus mana yang benar dan mana yang salah. Putusan tersebut berpengaruh reputasi peserta pemilu maupun kelak kalau PHPU dapat dibuka didepan MK RI,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang M. Khasanuddin bahwa Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten yang ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi.
"Apabila terdapat kendala akses lokasi yang jauh, akses komunikasi sulit, dan terjadi bencana alam maka sengketa dapat diselesaikan paling lama 3 hari sejak permohonan diajukan," lanjutnya.
Menurutnya, Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta dengan terlebih dahulu mencermati dan memastikan bahwa permasalahan yang terjadi bukan merupakan pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran etik Pemilu, sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu atau sengketa mengenai penetapan hasil pemungutan suara.
Yang perlu diperhatikan yaitu Panwaslu Kecamatan perlu melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten sebagai pemberi mandat sebelum memulai proses penyelesaian sengketa antar peserta.