Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Hasil Pilkada, Bawaslu Ungkapkan Sesuai Fakta

[caption id="attachment_2529" align="alignnone" width="841"] Hakim MK saat menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang Tahun 2020[/caption] Hari itu, Selasa 16 Februari 2021 sore. Layar proyektor dibentangkan lebar-lebar di ruang media center Bawaslu Kabupaten Rembang. Para pimpinan Bawaslu Kabupaten Rembang dan jajarannya nampak khusyuk memperhatikan layar tersebut. Melalui layar itu, jajaran Bawaslu Rembang menyaksikan agenda sidang putusan sela  Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang itu disiarkan secara daring. Salah satu perkara yang dibacakan putusannya adalah perkara yang dimohonkan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 1  H. Harno, S.E dan H. Bayu Andriyanto, S.E. Perkara itu dengan nomor register 20/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang itu digelar setelah dua pekan sebelumnya MK mendengarkan permohonan dari pemohon, termohon (KPU Kabupaten Rembang), pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Rembang. Dalam putusan tersebut,  MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sebab, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan. Pasalnya, selisih perolehan suara antara paslon 1 dan paslon 2 lebih dari satu persen. Mengacu pada pasal 158 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, kabupaten/ kota yang jumlah penduduknya lebih dari 500 ribu jiwa sampai satu juta jiwa, syarat pengajuan perselisihan hasil di MK tidak lebih dari 1% selisih dari total suara sah. Sementara, jumlah penduduk Kabupaten Rembang  berjumlah 641.647 jiwa. Adapun hasil perolehan suara sebagaimana ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rembang untuk paslon 1 H. Harno, S.E dan H. Bayu Adriyanto, S.E sebanyak 208.736 suara, sedangkan paslon 2 H. Abdul Hafidz - H. Mochamad Hanies Cholil Barro sebanyak 214.237 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara paslon 1 dan paslon 2 sebanyak 5.501 suara atau 1,3%. Pun demikian, putusan sela MK tersebut bukan semata didasarkan pada persentase hasil perolehan suara, akan tetapi juga melihat materi permohonan, jawaban termohon, maupun keterangan dari Bawaslu Kabupaten Rembang pada sidang pendahuluan. Keterangan Bawaslu Kabupaten Rembang yang disampaikan kepada majlis hakim konstitusi diantara: Pertama, tidak adanya keberatan saksi yang dituangkan dalam Model C-Kejadian Khusus maupun keberatan dari pihak saksi paslon 1 maupun paslon 2 di TPS-TPS yang diajukan dalam pokok permohonan. Tidak adanya keberatan itu terkait dengan jumlah surat suara di beberapa TPS yang mengalami kekurangan dan kelebihan. Kedua, Bawaslu Kabupaten Rembang juga menyampaikan tentang tidak adanya perubahan dan perbedaan Form C Hasil Salinan KWK yang dibawa saksi, dengan Form A Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Hasil Kecamatan yang dimiliki panwaslu kecamatan. Tidak adanya perbedaan itu terkait dengan kotak suara dalam keadaan tidak tersegel dari beberapa TPS, yang menjadi pokok permohonan dari pemohon. Dalam materi permohonan yang diajukan pemohon, juga disebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi, meliputi: telah terjadi kelebihan dan kekurangan surat suara dibeberapa TPS, ditemukan pemilih pindahan yang menggunakan haknya tanpa menggunakan Formulir A5–KWK. Tidak hanya itu, paslon 1 juga mempermasalahkan kotak suara dalam keadaan tidak tersegel dibeberapa TPS, ditemukan daftar hadir pemilih lebih kecil dari surat suara yang digunakan, serta ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali dalam TPS yang sama. Namun, persoalan-persoalan tersebut sudah diselesaikan di tingkat TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Dari materi permohonan yang disampaikan oleh pemohon, ada enam pokok permasalahan yang diajukan oleh paslon 1. Permasalahan itu tersebar di Kecamatan Sedan, Sarang dan Pamotan. Dalam proses perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Rembang 2020, KPU Kabupaten Rembang sebagai pihak termohon, sedangkan paslon 02 sebagai pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Rembang sebagai pemberi keterangan. Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa mengatakan, sebagai pihak yang memberi keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten Rembang menyajikan hasil pengawasan di lapangan sesuai dengan fakta yang ada. “Keterangan Bawaslu dimata Hakim Mahkamah Konstitusi dianggap penting, karena keterlibatannya secara langsung sebagai pengawas dalam setiap pelaksanaan tahapan,” katanya. Peran itulah, Menurut Soffa, Bawaslu Kabupaten Rembang dalam memberikan keterangan bersifat netral, tidak memihak salah satu pihak, dan hanya menyampaikan data dan fakta dari hasil pengawasan di lapangan. “Keterangan kami sesuai fakta yang ada, tidak kurang tidak lebih,” tegas Soffa. Menurut dia, pengawasan dan penindakan adalah satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan Pemilihan. Kedua fungsi tersebut sebagai upaya upaya mengawal penyelenggaraan Pilkada dengan demokratis, sebagaimana asasnya yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Agus Musthofa)
Tag
Featured
Populer