Semai Pendidikan Politik, Bawaslu Rembang Gandeng STAI Al Kamal
|
[caption id="attachment_2495" align="alignnone" width="1280"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat menandatangani perjanjian kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Rembang dengan STAI Al Kamal, pada Rabu (1/12).[/caption]
REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang menggandeng Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Kamal, untuk menyemai pendidikan politik kepada mahasiswa.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman tentang pendidikan politik, pengawasan partisipatif, dan tri dharma perguruan tinggi, antara Bawaslu Kabupaten Rembang dengan STAI Al Kamal.
Penandatanganan yang berlangsung di kampus STAI Al Kamal, Sarang itu disaksikan oleh civitas akademik STAI Al Kamal, pada Rabu (1/12).
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan STAI Al Kamal mempunyai peran stategis untuk mengembangkan ilmu-ilmu kepemiluan. Dengan penyemaian ilmu kepemiluan kepada mahasiswa, diharapkan para mahasiswa bisa sama-sama turut mengawal nilai-nilai demokrasi pada sistem kepemiluan di negeri ini. “Dengan begitu bisa menciptakan proses demokrasi yang bermartabat,” katanya.
Totok menjelaskan, tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi dari Bawaslu Kabupaten Rembang dengan STAI Al Kamal, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dalam kerjasama ini, ruang lingkupnya adalah pendidikan politik, pengawasan partisipatif, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
Adapun kegiatan/program yang akan dilaksanakan antara lain pertama, pendidikan politik atau demokrasi, dengan cara menyampaikan materi perkuliahan pada mata kuliah kewarganegaraan atau pengantar ilmu hukum.
Kedua, Sosialisasi tentang kepemiluan kepada Lembaga Kemahasiswaan dalam bentuk Goes to Campus. Ketiga, kegiatan pendukung perkuliahan seperti KKL, PKL, KKN tematik, penyuluhan, dan lain sebagainya. Keempat, narasumber dalam kegiatan pengawasan kepemiluan seperti talk show pojok pengawasan. Kelima, sebagai pengawas partisipatif dalam Pemilihan atau Pemilu.
Sementara Ketua STAI Al Kamal, M. Nor Hasan mengatakan, kerjasama ini diharapkan akan bermanfaat bagi mahasiswa-mahasiswa STAI Al Kamal, agar pemahaman dan pengembangan terkait peraturan kepemiluan bisa lebih baik. “Di STAI Al Kamal terdapat Prodi Hukum Keluarga Islam, harapannya wawasan terkait peraturan kepemiluan bisa lebih luas dan baik,” kata dia.
Menurut Hasan, implementasi dari perjanjian kerjasama ini sebagai salah satu bentuk muwujudkan tridharma perguruan tinggi.
[caption id="attachment_2496" align="alignnone" width="1280"]
Foto bersama antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang dan Civitas Akademik STAI Al Kamal[/caption]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat menandatangani perjanjian kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Rembang dengan STAI Al Kamal, pada Rabu (1/12).[/caption]
REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang menggandeng Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Kamal, untuk menyemai pendidikan politik kepada mahasiswa.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman tentang pendidikan politik, pengawasan partisipatif, dan tri dharma perguruan tinggi, antara Bawaslu Kabupaten Rembang dengan STAI Al Kamal.
Penandatanganan yang berlangsung di kampus STAI Al Kamal, Sarang itu disaksikan oleh civitas akademik STAI Al Kamal, pada Rabu (1/12).
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan STAI Al Kamal mempunyai peran stategis untuk mengembangkan ilmu-ilmu kepemiluan. Dengan penyemaian ilmu kepemiluan kepada mahasiswa, diharapkan para mahasiswa bisa sama-sama turut mengawal nilai-nilai demokrasi pada sistem kepemiluan di negeri ini. “Dengan begitu bisa menciptakan proses demokrasi yang bermartabat,” katanya.
Totok menjelaskan, tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi dari Bawaslu Kabupaten Rembang dengan STAI Al Kamal, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dalam kerjasama ini, ruang lingkupnya adalah pendidikan politik, pengawasan partisipatif, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
Adapun kegiatan/program yang akan dilaksanakan antara lain pertama, pendidikan politik atau demokrasi, dengan cara menyampaikan materi perkuliahan pada mata kuliah kewarganegaraan atau pengantar ilmu hukum.
Kedua, Sosialisasi tentang kepemiluan kepada Lembaga Kemahasiswaan dalam bentuk Goes to Campus. Ketiga, kegiatan pendukung perkuliahan seperti KKL, PKL, KKN tematik, penyuluhan, dan lain sebagainya. Keempat, narasumber dalam kegiatan pengawasan kepemiluan seperti talk show pojok pengawasan. Kelima, sebagai pengawas partisipatif dalam Pemilihan atau Pemilu.
Sementara Ketua STAI Al Kamal, M. Nor Hasan mengatakan, kerjasama ini diharapkan akan bermanfaat bagi mahasiswa-mahasiswa STAI Al Kamal, agar pemahaman dan pengembangan terkait peraturan kepemiluan bisa lebih baik. “Di STAI Al Kamal terdapat Prodi Hukum Keluarga Islam, harapannya wawasan terkait peraturan kepemiluan bisa lebih luas dan baik,” kata dia.
Menurut Hasan, implementasi dari perjanjian kerjasama ini sebagai salah satu bentuk muwujudkan tridharma perguruan tinggi.
[caption id="attachment_2496" align="alignnone" width="1280"]
Foto bersama antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang dan Civitas Akademik STAI Al Kamal[/caption]Tag
News