Selama Pengawasan Coklit, Bawaslu Rembang Peroleh 9.150 Masalah Data Pemilih
|
[caption id="attachment_2110" align="alignnone" width="1040"]
Jajaran Bawaslu Rembang melakukan pengawsan proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang setidaknya memperoleh hasil sebanyak 9.150 data pemilih bermasalah selama pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada 15 Juli-13 Agustus 2020.
Data pemilih yang bermasalah tersebut terdiri dari 4.990 pemilih yang sudah meninggal, 2.193 pemilih yang pindah domisili, dua pemilih di bawah umur, 27 pemilih menjadi anggota TNI, 23 Pemilih menjadi anggota Polri, 226 bukan penduduk setempat, 1.180 pemilih tidak dikenal, dan 509 pemilih yang berpotensi ganda.
Bawaslu Rembang juga menemukan sebanyak 4272 orang pemilih baru, 989 pemilih yang identitasnya salah (invalid), serta 138 pemilih disabilitas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin mengatakan, hasil itu diperoleh berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD) selama proses Coklit berlangsung.
Atas hasil itu, pihaknya sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Rembang agar segera menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. “Diharapkan KPU Rembang dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi lebih baik,” katanya di Rembang, Sabtu (15/8).
Selain soal data pemilih yang bermasalah tersebut, jajaran Bawaslu Rembang juga menjumpai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak menerapkan protokol kesehatan secara standart, terdapat PPDP tidak melakukan prosedur, mekanisme dan tata cara coklit secara benar, terdapat pemilih yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta terdapat Coklit bukan oleh PPDP.
“PPKD sudah memberikan saran secara lisan kepada PPDP untuk menerapkan prosedur, mekanisme, dan tata cara coklit secara benar. PPDP menindaklanjuti semua saran yang diberikan PPKD tersebut,” kata Maftuhin.
Menurut Maftuhin, pengawasan data ini menjadi perhatian penting bagi Bawaslu Rembang, karena menyangkut hak konstitusional warga dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Rembang 2020.
Maftuhin menambahkan, sesuai PKPU No 5 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setelah tahapan Coklit berlangsung, tahapan yang selanjutnya adalah peyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan akan melakukan Rekapitulasi secara berjenjang, dari desa, kecamatan, kabupaten, untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). (*) (must)
[caption id="attachment_2109" align="alignnone" width="1040"]
Jajaran Bawaslu Rembang melakukan pengawsan terhadap proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)[/caption]
Jajaran Bawaslu Rembang melakukan pengawsan proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang setidaknya memperoleh hasil sebanyak 9.150 data pemilih bermasalah selama pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada 15 Juli-13 Agustus 2020.
Data pemilih yang bermasalah tersebut terdiri dari 4.990 pemilih yang sudah meninggal, 2.193 pemilih yang pindah domisili, dua pemilih di bawah umur, 27 pemilih menjadi anggota TNI, 23 Pemilih menjadi anggota Polri, 226 bukan penduduk setempat, 1.180 pemilih tidak dikenal, dan 509 pemilih yang berpotensi ganda.
Bawaslu Rembang juga menemukan sebanyak 4272 orang pemilih baru, 989 pemilih yang identitasnya salah (invalid), serta 138 pemilih disabilitas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin mengatakan, hasil itu diperoleh berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD) selama proses Coklit berlangsung.
Atas hasil itu, pihaknya sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Rembang agar segera menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. “Diharapkan KPU Rembang dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi lebih baik,” katanya di Rembang, Sabtu (15/8).
Selain soal data pemilih yang bermasalah tersebut, jajaran Bawaslu Rembang juga menjumpai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak menerapkan protokol kesehatan secara standart, terdapat PPDP tidak melakukan prosedur, mekanisme dan tata cara coklit secara benar, terdapat pemilih yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta terdapat Coklit bukan oleh PPDP.
“PPKD sudah memberikan saran secara lisan kepada PPDP untuk menerapkan prosedur, mekanisme, dan tata cara coklit secara benar. PPDP menindaklanjuti semua saran yang diberikan PPKD tersebut,” kata Maftuhin.
Menurut Maftuhin, pengawasan data ini menjadi perhatian penting bagi Bawaslu Rembang, karena menyangkut hak konstitusional warga dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Rembang 2020.
Maftuhin menambahkan, sesuai PKPU No 5 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setelah tahapan Coklit berlangsung, tahapan yang selanjutnya adalah peyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan akan melakukan Rekapitulasi secara berjenjang, dari desa, kecamatan, kabupaten, untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). (*) (must)
[caption id="attachment_2109" align="alignnone" width="1040"]
Jajaran Bawaslu Rembang melakukan pengawsan terhadap proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)[/caption]Tag
News