Lompat ke isi utama

Berita

Sebulan Kampanye, Bawaslu Rembang Tertibkan 4.690 APK

[caption id="attachment_2263" align="alignnone" width="774"] Panwas Desa bersama Panwaslu Kecamatan sluke melakukan penertiban APK pada Sabtu (31/10) [/caption] Rembang – Jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Sabtu (31/10). Selama sebulan kampanye, setidaknya sudah ada 4.690 buah APK ditertibkan karena melanggar aturan. Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin  mengatakan, penertiban yang dilakukan pada Sabtu (31/10) merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Rembang, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/ Kelurahan, beserta Kasi Trantib di masing-masing kecamatan. “Bagi yang memasang APK tidak memenuhi aturan seperti lokasi, ukuran, desain dan jumlah akan kami tertibkan,” kata Maftuhin di Rembang, Sabtu (31/10) Dari ribuan buah APK yang ditertibkan ini, sementara diamankan di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing. Sebelum tindakan penertiban APK dilakukan, jajaran Panwaslu kecamatan sudah melayangkan surat imbauan kepada tim kampanye agar menertibkan APK yang dipasang. Setelah surat imbauan tersebut dilayangkan, jika dalam kurun waktu 1×24 jam tidak ditindak lanjuti maka akan ditertibkan. “Karena surat imbauan tersebut tidak diindahkan, maka kami tertibkan,” kata Tuhin. Selama tahapan kampanye yang sudah berjalan satu bulan ini, jajaran Bawaslu Rembang juga sudah melakukan pengawasan sebanyak 33 kegiatan kampanye yang ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye . Dari jumlah itu, sebanyak 32  kegiatan merupakan kampanye dengan metode tatap muka, dialog, atau pertemuan terbatas. Sedangkan sebanyak 1 kegiatan merupakan kampanye melalui virtual. Bawaslu Rembang  juga telah melakukan pencegahan-pencegahan selama tahapan kampanye, ada sebanyak 106 pencegahan yang dilakukan. Tidak hanya itu, Bawaslu Rembang juga telah menanganai kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye. “Kami telah  menangani dua kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye. Pertama, temuan hasil penelusuran dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Kedua, laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan,” jelasnya. (*)
Tag
News