Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Data Pemilih Berkelanjutan, ini Saran Bawaslu Rembang

REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang ikuti rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021. Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui virtual zoom meeting pada Rabu (29/2). Turut hadir juga Kapolres Rembang, Komandan Kodim 0720 Rembang, Kepala Dindukcapil Rembang, Kepala Kemenag Kabupaten Rembang, serta Ketua Partai Politik se-Kabupaten Rembang. Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Surat KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPUIV/2021 tentang perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Sesuai dengan SE KPU RI tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang perlu mengingatkan kepada KPU Kabupaten Rembang untuk mengumumkan Hasil Rekapitulasi DPB. Dimana dapat diumumkan melalui berbagai medium, seperti papan pengumuman di website resmi, portal aplikasi dan media sosial, serta membuat siaran pers dimedia cetak maupun media elektronik,” masukan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M.Maftuhin. Kegiatan ini, imbuh dia, KPU Kabupaten Rembang perlu lebih mengembangkan peserta dengan melibatkan lembaga-lembaga lain seperti, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, dan sub Dinas Pemakaman. Mengingat saat ini sedang pada situasi pandemi dan data-data kematian ini berada dilembaga-lembaga tersebut. Selain itu, KPU Kabupaten Rembang juga perlu menampilkan data pendukung dan melengkapi data pada pemilih baru pada data pemilih. Serta mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat pada KTP, Kartu Keluarga, data yang berada di kelurahan/ desa dan Instansi yang memiliki kewenangan. “Agar semuanya terlaksana, KPU Kabupaten Rembang perlu melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan untuk mensinergikan DPT dengan daftar penduduk yang ber-KTP. Hal ini agar menghasilkan DPT terintegrasi dengan data dari Dindukcapil,” tambahnya. Dengan begitu, KPU Kabupaten Rembang perlu menanyakan apakah rekapitulasi daftar pemilih sudah terintegrasi oleh Sidalih atau belum, hal ini untuk mendeteksi pemilih baru meskipun dengan alamat yang berbeda. Dari hasil rapat tersebut, diketahui pada Juni ada sebanyak 492.205 data pemilih pada DPB. Sedangkan pada Mei diperoleh sebanyak 492.270. Hal ini dikarenakan ada penambahan pemilih baru sebanyak 164 dan 229 pemilih yang tidak memenuhi syarat. (*)
Tag
News