Puskapol UI: Rakyat Diminta Tidak Hanya Jadi Voter
|
[caption id="attachment_2706" align="alignnone" width="1599"]
Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rembang mengikuti acara webinar tema “Menakar Problematika Pemilu 2024” oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa (5/7)[/caption]
Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah meminta rakyat tidak hanya berperan sebagai voter dalam setiap pemilu, tapi juga ikut mengawasi kekuasaan yang terbentuk. Hal ini ia sampaikan saat memberikan materi pada acara webinar dengan tema “Menakar Problematika Pemilu 2024” oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa (5/7).
“Kewajiban rakyat adalah mengawasi kekuasaan yang terbentuk sebagai hasil penggunanaan hak pilih. Kewajiban itu harus dilakukan sepanjang hayat,” kata Hurriyah.
Menurut dosen FISIP UI ini, demokrasi hanya bisa tumbuh sehat, ketika kekuasaan diawasi, rakyat berdaulat, dan punya ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selama ini, rakyat banyak yang hanya menjadi voter, yaitu hanya menjadi pemilih saat siklus lima tahunan pemilu, yang tugasnya hanya selesai di bilik suara. “Padahal, sebagai rakyat itu justru baru dimulai setelah keluar dari bilik suara,” katanya.
Memang, lanjut dia, pemilu di Indonesia terus mengalami peningkatan namun, subtansi demokrasinya justru mengalami penurunan. Meskipun demikian, ada tantangan penyelenggaraan pemilu yang terus diantisipasi.
Dijelaskan Hurriyah, ada tiga tantangan yang mesti disikapi oleh berbagai pihak dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Tiga tantangan tersebut meliputi; tantangan regulasi, tantangan institusional, dan tantangan lingkungan.
Tantangan regulasi meliputi; belum sinkronnya antar peraturan serta masih ada problem normatif berupa kekosongan norma, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif/antisipatif.
Berbeda dengan tantangan institusional yang terdiri dari; kapasitas manajerial penyelenggara pemilu, siklus rekrutmen penyelenggara pemilu, mobilitas sumberdaya dan kesiapan sistem penunjang.
Sedangkan maksud dari tantangan lingkungan sebagai berikut; kesiapan stakeholder pemilu, tingkat kesiapan pemerintah, potensi kontestasi dan konflik serta situasi lingkungan yang predictable dan unpredictable.
[caption id="attachment_2707" align="alignnone" width="1280"]
Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah ketika mengisi acara webinar dengan tema “Menakar Problematika Pemilu 2024” oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa (5/7).[/caption]
Dikesempatan yang sama Sekretaris Daerah Pemkab Rembang, Fahrudin juga menjelaskan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyampaikan para ASN harus bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun. “ASN yang harus bersikap netral tersebut adalah PNS dan PPPK,” jelasnya.
Jika di lihat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tetang ASN, asas netralitas berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
adapun asas netralitas itu sendiri meliputi; tidak memihak, obyektif, bebas pengaruh, bebas intervensi, dan bebas konflik kepentingan.
Menurut penjelasan Fahrudin, Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara; ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, Sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
Tidak hanya itu, ASN juga dilarang untuk kampanye/sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara Parpol, menghadiri penyerahan dukungan Parpol ke paslon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (Melakukan Ajakan, Himbauan, Seruan, Pemberian Barang).
Larangan lainnya meliputi; memberikan dukungan ke caleg/calon Independen Kepala Daerah dengan memberikan KTP, Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri, Membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan paslon, menjadi Anggota/Pengurus Partai politik, dan Foto Bersama Paslon dengan mengikuti Simbol tangan/ gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Dengan begitu, tandas Fahrudin, dampak yang dapat ditimbulkan adalah kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan tidak optimal, penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam pilkada/pemilu dan jabatan diisi oleh PNS yang tidak kompeten.
[caption id="attachment_2708" align="alignnone" width="1280"]
Sekretaris Daerah Pemkab Rembang, Fahrudin ketika mengisi acara webinar dengan tema “Menakar Problematika Pemilu 2024” oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa (5/7).[/caption]
Setali tiga uang, Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menjelaskan alasan dipilihnya tema webinar tersebut, karena dapat mengidentifikasi potensi masalah dan mencari solusinya.
“Forum webinar ini dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi sejak awal potensi masalah sekaligus mencari solusinya. Kenapa bersama? Karena penyelenggaraan pemilu adalah kerja kolaborasi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Sukses atau tidaknya pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara saja, tetapi juga ada peran penting dari eksekutif, legislatif, penegak hukum, keamanan, partai politik, dunia pendidikan dan masyarakat baik yang terlembagakan dalam ormas, LSM dan NGO serta masyarakat secara individu. (*)
Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rembang mengikuti acara webinar tema “Menakar Problematika Pemilu 2024” oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa (5/7)[/caption]
Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah meminta rakyat tidak hanya berperan sebagai voter dalam setiap pemilu, tapi juga ikut mengawasi kekuasaan yang terbentuk. Hal ini ia sampaikan saat memberikan materi pada acara webinar dengan tema “Menakar Problematika Pemilu 2024” oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa (5/7).
“Kewajiban rakyat adalah mengawasi kekuasaan yang terbentuk sebagai hasil penggunanaan hak pilih. Kewajiban itu harus dilakukan sepanjang hayat,” kata Hurriyah.
Menurut dosen FISIP UI ini, demokrasi hanya bisa tumbuh sehat, ketika kekuasaan diawasi, rakyat berdaulat, dan punya ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selama ini, rakyat banyak yang hanya menjadi voter, yaitu hanya menjadi pemilih saat siklus lima tahunan pemilu, yang tugasnya hanya selesai di bilik suara. “Padahal, sebagai rakyat itu justru baru dimulai setelah keluar dari bilik suara,” katanya.
Memang, lanjut dia, pemilu di Indonesia terus mengalami peningkatan namun, subtansi demokrasinya justru mengalami penurunan. Meskipun demikian, ada tantangan penyelenggaraan pemilu yang terus diantisipasi.
Dijelaskan Hurriyah, ada tiga tantangan yang mesti disikapi oleh berbagai pihak dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Tiga tantangan tersebut meliputi; tantangan regulasi, tantangan institusional, dan tantangan lingkungan.
Tantangan regulasi meliputi; belum sinkronnya antar peraturan serta masih ada problem normatif berupa kekosongan norma, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif/antisipatif.
Berbeda dengan tantangan institusional yang terdiri dari; kapasitas manajerial penyelenggara pemilu, siklus rekrutmen penyelenggara pemilu, mobilitas sumberdaya dan kesiapan sistem penunjang.
Sedangkan maksud dari tantangan lingkungan sebagai berikut; kesiapan stakeholder pemilu, tingkat kesiapan pemerintah, potensi kontestasi dan konflik serta situasi lingkungan yang predictable dan unpredictable.
[caption id="attachment_2707" align="alignnone" width="1280"]
Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah ketika mengisi acara webinar dengan tema “Menakar Problematika Pemilu 2024” oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa (5/7).[/caption]
Dikesempatan yang sama Sekretaris Daerah Pemkab Rembang, Fahrudin juga menjelaskan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyampaikan para ASN harus bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun. “ASN yang harus bersikap netral tersebut adalah PNS dan PPPK,” jelasnya.
Jika di lihat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tetang ASN, asas netralitas berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
adapun asas netralitas itu sendiri meliputi; tidak memihak, obyektif, bebas pengaruh, bebas intervensi, dan bebas konflik kepentingan.
Menurut penjelasan Fahrudin, Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara; ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, Sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
Tidak hanya itu, ASN juga dilarang untuk kampanye/sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara Parpol, menghadiri penyerahan dukungan Parpol ke paslon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (Melakukan Ajakan, Himbauan, Seruan, Pemberian Barang).
Larangan lainnya meliputi; memberikan dukungan ke caleg/calon Independen Kepala Daerah dengan memberikan KTP, Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri, Membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan paslon, menjadi Anggota/Pengurus Partai politik, dan Foto Bersama Paslon dengan mengikuti Simbol tangan/ gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Dengan begitu, tandas Fahrudin, dampak yang dapat ditimbulkan adalah kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan tidak optimal, penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam pilkada/pemilu dan jabatan diisi oleh PNS yang tidak kompeten.
[caption id="attachment_2708" align="alignnone" width="1280"]
Sekretaris Daerah Pemkab Rembang, Fahrudin ketika mengisi acara webinar dengan tema “Menakar Problematika Pemilu 2024” oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa (5/7).[/caption]
Setali tiga uang, Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menjelaskan alasan dipilihnya tema webinar tersebut, karena dapat mengidentifikasi potensi masalah dan mencari solusinya.
“Forum webinar ini dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi sejak awal potensi masalah sekaligus mencari solusinya. Kenapa bersama? Karena penyelenggaraan pemilu adalah kerja kolaborasi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Sukses atau tidaknya pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara saja, tetapi juga ada peran penting dari eksekutif, legislatif, penegak hukum, keamanan, partai politik, dunia pendidikan dan masyarakat baik yang terlembagakan dalam ormas, LSM dan NGO serta masyarakat secara individu. (*)Tag
News