Lompat ke isi utama

Berita

Problem Regulasi Pemilu dan Pilkada 2024

[caption id="attachment_2539" align="alignnone" width="2560"] Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi[/caption]

Oleh: Amin Fauzi

Penulis adalah Koordinator Divisi Penylesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rembang

Pesta demokrasi di Indonesia bakal menemui wajah barunya. Rencananya, perhelatan Pemilu dan Pilkada bakal digelar di tahun yang sama, yakni pada tahun 2024. Ya. Pada akhir Mei 2021 lalu, KPU RI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR sudah mengusulkan waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 tersebut. Sesuai dengan usulan KPU, pelaksanaan Pemilu dijadwalkan pada 21 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada 20 November 2024. Jadi, Pemilu nasional dan lokal terpaut kisaran delapan bulan. Kalau perhelatan ini benar-benar jadi dilaksanakan, ini merupakan pengalaman kali pertama bahwa Pemilu maupun Pilkada dilakukan di tahun yang sama. Walaupun Indonesia sudah pernah menggelar Pemilu maupun Pilkada berkali-berkali, namun penyelenggaraan secara serentak di tahun yang sama ini bukanlah sesuatu yang sederhana, bayang-bayang problematika muncul di depan mata. Sebab, walaupun pelaksanaan Pemilu maupun Pilkadanya terpaut delapan bulan, tapi sejumlah tahapan penyelenggaraannya bakal beririsan. Sementara, baik Pemilu maupun Pilkada punya rezim aturan induk yang berbeda-beda. Untuk Pemilu mengacau pada Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum, semantara pada Pilkada mengacu pada Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Membaca dua regulasi tersebut, terdapat perbedaan-perbedaan yang mencolok dari berbagai aspek. Sementara, melihat perkembangan politik yang ada, para politisi di senayan juga belum ada signal untuk merevisi kedua aturan tersebut. Pada tahun 2021, revisi Undang-Undang Pemilu sempat menjadi program legislasi nasional, namun karena sesuatu hal, tidak jadi dilanjutkan. Sejumlah perbedaan regulasi antara Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu sebenarnya patut untuk segera direvisi bila dua perhelatan itu hendak dihelat ditahun yang sama, meliputi: Pertama, adanya perbedaan definisi mengenai penyebutan pengawas di tingkat kabupaten. Pada Undang-undang Pilkada, Panitia pengawas pemilihan kabupaten/kota disebut Panwas Kabupaten/kota, sementara pada undang-undang Pemilu disebut Bawaslu Kabupaten/Kota. Pun pada pengawas di tingkat desa, pada Undang-Undang Pilkada, penyebutannya adalah panitia pengawas lapangan (PPL), sementara pada Undang-Undang Pemilu penyebeutannya adalah Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. Kedua, ada perbedaan jumlah keanggotaan pengawas, dalam undang-undang pemilihan, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan masing-masing tiga orang. Sementara dalam undang-undang Pemilu, jumlah anggota Bawaslu sebanyak lima orang, Bawaslu Provinsi sebanyak lima atau tujuh orang, Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak tiga atau lima orang, dan Panwaslu Kecamatan sebanyak tiga orang. Ketiga, pada undang-undang Pemilihan, definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan mnawarkan visi, misi, program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota. Sementara dalam undang-undang pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.  Melihat definisi itu, jangkauan kampanye pada Pemilu lebih luas, bukan lagi pada persoalan penawaran visi, misi, maupun program, tapi juga sudah mengarah pada citra diri peserta. Keempat,  terdapat pula perbedaan durasi penanganan pelangggaran. Dalam Pilkada, pengawas wajib menindaklanjuti laporan paling lama tiga hari setelah laporan diterima, sementara dalam undang-undang Pemilu, pengawas wajib menindaklanjuti paling lama tujuh hari setelah laporan atau temuan diregistrasi. Pun durasi waktu pemberian keterangan tambahan dalam penanganan pelanggaran juga ada perbedaan. Dalam Pilkada, pengawas dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama dua hari. Sementara dalam Pemilu, pengawas dapat meminta keterangan tambahan sebanyak tujuh hari. Kelima, perbedaan tindak lanjut laporan dan temuan dugaan pelanggaran administratif. Dalam Pilkada, pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Sementara, pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh jajaran Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam Pilkada, tidak ada mekenisme ajudikasi dalam pelanggaran administratif, output tindak lanjutnya berupa rekomendasi. Sementara, dalam Pemilu, bisa diproses melalui sidang adjudikasi dengan output putusan. Keenam, dalam Pilkada Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Sementara, dalam Pemilu Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif. Ketujuh, dalam hal kewenangan penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Bawaslu juga banyak perbedaan-perbedaan. Pada perhelatan Pilkada, Bawaslu Provinsi dan Pawaslu Kabupaten/kota memeriksa dan memutus sengketa paling lama 12 hari sejak diterimanya laporan atau temuan. Sementara, dalam Undang-Undang Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten /kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan. Perbedaan siginifikannya; dalam Pilkada, sumber sengketa bisa berasal dari laporan atau temuan sementara dalam Pemilu sumbernya berasal dari permohonan pemohon. Dalam proses penyelesaiannya, dalam Pilkada dilakukan dengan cara mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat. Sementara, dalam undang-undang Pemilu, penyelesainnya mempertemukan pihak yang bersengketa melalui mediasi, dalam hal tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu menyelesaikannya melalui adjudikasi. Pun dalam sifat putusannaya juga ada perbedaan signifikan. Dalam Undang-Undang Pilkada, putusan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan bersifat mengikat. Sementara, dalam Undang-Undang Pemilu, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan: (a). verifikasi partai politik peserta pemilu, (b). Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupeten/kota; dan (c). penetapan pasangan calon. Kedelapan, dasar hukum pembentukan sentra gakkumdu juga ada ada perbedaan. Dalam undang-undang Pilkada, ketentuannya diatur dalam peraturan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Bawaslu. Sementara, dalam Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu. Banyaknya perbedaan regulasi itu tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang sederhana. Sebab, norma itu bukan hanya sebatas kata-kata, tapi menjadi guidance dalam tataran empirisnya nanti. Ketika ada sebuah persoalan pada tahapan yang beririsan, maka penyelenggara Pemilu perlu memilah dan memilih regulasinya dulu dalam mensikapinya, apalah berkaitan dengan Pemilu atau Pilkada. Pun, dalam penyebutan nomenklatur dan istilah teknis juga banyak mengalami perbedaan. Oleh karena itu, adanya revisi undang-undang Pilkada dan Undang Pemilu sebenernya sebuah keniscayaan, karena banyak hal yang perlu dipadu padankan dari dua perhelatan itu. Kalaupun, sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan revisi regulasi tersebut, tidak ada salahnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang, sebagai soluasi atas problem regulasi tersebut. Dengan adanya kesatupaduan regulasi, maka penyelenggara bisa lebih menerjemahkannya dalam tataran teknis dan praktis di lapangan nanti. Sebab, beban penyelenggara akan lebih berat dibandingkan perhelatan Pemilu maupun Pilkada sebelumnya. Sebab, perhelatan pada 2024 nanti bakal dihelat dalam waktu yang berdekatan. (*)  
Tag
Featured
News
Opini