Politik Uang Dinilai Berkurang
|
REMBANG – Kepala Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kusminanto menilai politik uang di desanya relatif berkurang, setelah dibentuknya Desa Anti Politik Uang oleh Bawaslu Rembang pada 2019 lalu.
“Setelah dibentuk tahun 2019, Alhamdulillah praktik money politic di Desa Bangunrejo bisa berkurang meskipun belum bisa hilang sama sekali,” kata Kusminanto dalam kegiatan pembinaan Desa Anti Politik Uang di Balai Desa Bangunrejo, pada Selasa (28/9).
Kegiatan yang dihadiri 25 orang ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat setempat, mulai dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh agama, tokoh organisasi masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, dan lainnya.
Menurut Kusminanto, kesadaran warga masyarakat Desa Bangunrejo untuk menolak segala bentuk praktek politik yang sedikit demi sedikit mulai meningkat.
Setali tiga uang, warga Desa Bangunrejo, Winarno mengaku, telah mencoba untuk tidak menerima politik uang dalam bentuk apapun; baik uang maupun sembako. “Sudah kami terapkan di keluarga kami, semoga masyarakat lain bisa mengikuti agar tidak menerima politik uang,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan, tujuan dari pembinaan Desa Anti Politik Uang saat ini adalah untuk memupuk kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang. “Sangat membanggakan jika mendengar cerita pak Kepala Desa, praktek politik uang disini sudah mulai berkurang”, ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang M. Maftuhin mengatakan, politik uang masih menjadi sebuah persoalan yang masih melekat di setiap perhelatan pemilu maupun pilkada, sebab tingkat kesejahteraan dan pendapatannya yang masih rendah.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui pula regulasi-regulasi yang ada dalam menyikapi politik uang, apalagi banyak jenis cara orang dalam memberikan sesuatu, baik berupa tali kasih, santunan, sedekah, dan lainnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Amin Fauzi menjelaskan mengenai regulasi larangan dan ancaman politik uang dalam perhelatan Pilkada.
Amin mengutip pasal 187 huruf A Undang-undang 10 tahun 2016 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. (*)

Tag
News