Pilkada Rembang Tanpa Calon Perseorangan
|
[caption id="attachment_1811" align="alignnone" width="1057"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang (baju putih) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang (baju orange) mengawasi Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020.[/caption]
REMBANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang 2020 dipastikan tidak ada calon perseorangan. Sebab, hingga batas akhir penyerahan dukungan, tidak ada satupun bakal calon yang menyerahkan dokumen dukungan.
Sebagaimana diketahui, tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020. Selama masa itu, Bawaslu Kabupaten Rembang terus melakukan pengawasan pada tahapan itu.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Rembang hingga Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB di kantor KPU Rembang, tak ada satupun yang menyerahkan syarat dukungan pencalonan perseorangan.
Meskipun, sebelumnya ada dua bakal pasangan calon yang datang ke KPU Rembang meminta user name Sistem informasi Calon (silon). Kedua bakal pasangan calon tersebut meliputi Sudaryo dan Suroto kemudian Suparno dan Darmawan Budiharto.
Dengan tidak adanya bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan ini, maka Pilkada Rembang 2020 menunggu pasangan calon yang diusung dari partai politik.
“Sampai batas akhir tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan, yaitu pukul 24.00 WIB, tidak ada calon perseorangan yang hadir, jadi calon perseorangan di Kabupaten Rembang tidak ada, tinggal pencalonan melalui jalur partai politik,” kata Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin.
Penutupan masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 itu dipimpin oleh Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi dan anggota KPU Rembang.
Sebelumnya KPU Rembang menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan sebanyak 41.484 orang pendukung. Dukungan itu harus tersebar di 50% jumlah kecamatan. Mengingat Rembang memiliki 14 kecamatan, maka minimal tersebar di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang.(*)
Penulis : M Agus Musthofa
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang (baju putih) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang (baju orange) mengawasi Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020.[/caption]
REMBANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang 2020 dipastikan tidak ada calon perseorangan. Sebab, hingga batas akhir penyerahan dukungan, tidak ada satupun bakal calon yang menyerahkan dokumen dukungan.
Sebagaimana diketahui, tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020. Selama masa itu, Bawaslu Kabupaten Rembang terus melakukan pengawasan pada tahapan itu.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Rembang hingga Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB di kantor KPU Rembang, tak ada satupun yang menyerahkan syarat dukungan pencalonan perseorangan.
Meskipun, sebelumnya ada dua bakal pasangan calon yang datang ke KPU Rembang meminta user name Sistem informasi Calon (silon). Kedua bakal pasangan calon tersebut meliputi Sudaryo dan Suroto kemudian Suparno dan Darmawan Budiharto.
Dengan tidak adanya bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan ini, maka Pilkada Rembang 2020 menunggu pasangan calon yang diusung dari partai politik.
“Sampai batas akhir tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan, yaitu pukul 24.00 WIB, tidak ada calon perseorangan yang hadir, jadi calon perseorangan di Kabupaten Rembang tidak ada, tinggal pencalonan melalui jalur partai politik,” kata Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin.
Penutupan masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 itu dipimpin oleh Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi dan anggota KPU Rembang.
Sebelumnya KPU Rembang menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan sebanyak 41.484 orang pendukung. Dukungan itu harus tersebar di 50% jumlah kecamatan. Mengingat Rembang memiliki 14 kecamatan, maka minimal tersebar di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang.(*)
Penulis : M Agus MusthofaTag
News