PETAKAN POTENSI KERAWANAN MUTARLIH, BAWASLU REMBANG GELAR RAKOR DENGAN PANWASLU KECAMATAN
|
REMBANG – Sehubungan dengan berlangsungnya tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bawaslu Rembang mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada Jum’at (21/6).
Acara yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Rembang dengan mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang dengan harapan sebagai sarana tempat bertukar pikiran dan informasi dalam memetakan potensi kerawanan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Bayanul Lail menjelaskan “Pemutakhiran Data Pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian.” Jelas Bayan saat penyampaian materinya.
Ia juga menambahkan, titik-titik kerawanan pemutakhiran daftar pemilih, melupitu: Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih, Kerawanan Pembentukan Pantarlih, Kerawanan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih (DPS Dan DPT), Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK), Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus, Kerawanan Pasca Penetapan DPT.
Pada kesempatan yang sama Bayan juga menyampaikan, Kerawanan prosedur Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya:
- Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
- Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
- Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
- Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
- Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
- Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
- Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
- Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
- Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan
- Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
Selain itu juga saat penyampaian materinya, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, MD. Muttaqiin menjelaskan tentang apa saja Potensi Kerawanan Pembentukan Pantarlih yang meliputi:
- Pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu;
- Calon Pantarlih belum berusia 17 Tahun;
- Calon Pantarlih berdomisili diluar wilayah kerjanya;
- Calon Pantarlih berasal dari jenis profesi atau memiliki latar belakang yang dilarang;
- Pantarlih tidak membuat surat pernyataan yang menerangkan soal memiliki kemampuan dan kecakapan membaca, menulis dan berhitung hal ini biasanya ditemui pada calon Pantarlih yang tingkat pendidikannya dibawah SMA atau sederajat;
- Pantarlih tidak diberikan pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan tidak memperhatikan profesionalitas, Kompetensi, kapasitas, integritas, serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika;
- Pantarlih tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani atau memiliki penyakit bawaan;
- Proses rekrutmen tidak sesuai pedoman seperti PPS tidak berada di kantor untuk membuka pendaftaran pantarlih/libur pada hari sabtu dan minggu;
- Jumlah pantarlih tidak sesuai ketentuan (1 TPS 1 Pantarlih. Jika pemilih lebih dari 400 orang PPS mengangkat 2 Pantarlih).
“Saya berharap agar Panwaslu Kecamatan selalu berkoordinasi secara berkala dengan jajaran PPK supaya terbentuk hubungan yang baik antara Panwaslu Kecamatan dengan jajaran PPK, bukan ditingkat kecamatan saja tapi sampai jajaran di tingkat Desa.” Imbuh Muttaqiin.
Disela acara Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Khasanuddin menyampaikan “Konsolidasi internal sangat penting dalam menyatukan persepsi dan menyusun langkah-langkah kerja pengawasan. Langkah kerja pengawasan berdasarkan regulasi sehingga sangat penting bagi pengawas pemilu untuk mempelajari dan memperdalam wawasan tentang Undang-undang Pilkada dan peraturan lainnya. Sistem kerja kolektif kolegial juga wajib dipertahankan agar lembaga pengawas pemilu tetap solid dan kuat.” Kata Hasan.
Pada penghujung acara Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan, “Konsolidasi ini bertujuan agar jajaran Pengawas Pemilu memiliki pemahaman yang sama dalam mempedomani aturan main pengawasan pembentukan Pantarlih dan pengawasan pemutakhiran data pemilih.” Jelas Totok.
Penulis : Ian
Foto : Must