Lompat ke isi utama

Berita

Periksa Harno, Bawaslu Rembang Cecar dengan 23 Pertanyaan

REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan pemeriksaan kapada calon Bupati Rembang, Harno terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Pemeriksaan itu dilakukan dengan mengklarifikasi yang bersangkutan. Dalam klarifikasi itu, Bawaslu Rembang mencecar sebanyak 23 pertanyaan. Klarifikasi itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Rembang mulai pukul 08.10 WIB pada Rabu (21/10). Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi mengatakan, sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan tersebut merupakan upaya untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini dalam rangka mengumpulkan fakta yang relavan dengan dugaan pelanggaran. “Pada saat diklarifikasi, dia didampingi oleh kuasa hukumnya,” katanya. Selain Harno, lanjut Amin, Bawaslu Rembang juga mengklarifikasi sejumlah saksi yang hadir pada kegiatan itu. Pihaknya juga meminta klarifikasi dari saksi ahli dari Kementarian Agama Rembang. Sebagaimana diketahui, klarifikasi itu sebagai tindaklanjut penanganan pelanggaran dengan nomor register 009/TM/PB/Kab/14.28/X/2020. Dalam perkara itu, ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu yakni Harno-Bayu Andriyanto di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori. Di hari yang sama, Bawaslu Rembang pada Rabu (21/10) juga melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi atas penanganan pelanggaran dengan nomor register 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020. Dalam perkara itu, terlapornya adalah calon Bupati Rembang nomor urut dua Abdul Hafidz. Terlapor diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, yakni PAUD Kelompok  Bermain Pelangi Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang. Kedua kasus tersebut, diduga melanggar pasal 69 huruf i jo pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Berdasarkan Pasal 69 huruf i para Paslon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Pengaturan sanksi terhadap Pasal 69 huruf i diatur dalam Pasal 187 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/ Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf i, atau huruf j dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).” (*)
Tag
News