Pergulatan ASN Dalam Pilkada
|
[caption id="attachment_2571" align="alignnone" width="500"]
Buku yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, dengan judul Aparatur Sipil Negara dalam Perebutan Kekuasaan di Pilkada[/caption]
Pilkada 2020 telah usai, Beragam konflik itu berwujud dalam berbagai model. Faktanya masih ada temuan dalam berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana, Pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.
Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada tidak dapat dihindarkan. Secara yuridis, ruang gerak ASN dalam penyelenggaraan Pilkada sangat dibatasi demi menjunjung tinggi asas netralitas ASN.
Sejumlah temuan dan laporan terkait kasus pelanggaran netralitas ASN telah banyak terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada dewasa ini. Banyak di antaranya berujung pada pemberian sanksi administrasi, baik sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat.
Diskursus mengenai dikotomi antara politik dan birokrasi telah menjadi kajian klasik di bidang ilmu politik dan pemerintahan. Sebagian pakar administrasi negara berkeyakinan bahwa birokrasi harus netral dari anasir politik.
Mendalami problematika tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam perebutan kekuasaan pilkada, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menorehkan buku yang bertajuk “Aparatur Sipil Negara dalam Perebutan Kekuasaan di Pilkada”.
Menurut catatan penulis Ide awal buku ini berangkat dari kegiatan pribadi untuk mengumpulkan tiga perihal, yakni tren pelanggaran netralitas, peraturan apa saja yang dijadikan dasar dalam penegakan netralitas, serta bagaimana penerapan pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Siregar, 2020:xxi).
Secara ringkas penulis membedah unsur Pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 adalah sebagai berikut: Pertama, pejabat negara/ pejabat daerah/ pejabat ASN/ anggota TNI-Polri/ kepala desa/lurah. Kedua, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan. Ketiga, yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam konteks pilkada yang memiliki potensi besar terhadap pelanggaran ini, yakni pasangan calon dari pertahana. Problematika netralitas ASN kerap kali juga menjadi salah satu dalil dalam mengajukan gugatan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Pengertian dari frasa sendiri yaitu “menguntungkan atau merugikan”. Pada dasarnya berkaitan erat dengan perbuatan hukum seseorang yang sedang memegang jabatan publik dalam melakukan tindakan yang melawan hukum.
Tindakan tersebut dapat membawa dampak yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dalam sebuah proses kontestasi pilkada. Dalam konteks pilkada, tindakan hukum semacam ini dinilai melanggar prinsip netralitas pelayanan publik.
Dalam konteks hukum keterpenuhan unsur menguntungkan dan/atau merugikan ini seringkali menjadi bahan perdebatan.
Selanjutnya, perlu ditegaskan sifat frasa “menguntungkan dan/atau merugikan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1), apakah sebagai delik formil ataukah delik materiil. Hal ini perlu ditegaskan dalam bagian penjelasan pasal UU 10 Tahun 2016 dalam rangka pembuktian dugaan pelanggarannya.
Jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PUU-III/2006 serta mempertimbangkan tingkat kesulitan dalam pembuktian serta limitasi waktu dalam hukum acara pemilihan, maka pemaknaan frasa “menguntungkan dan/atau merugikan” semestinya dapat dimaknai sebagai delik formil dalam arti delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas mengenai larangan ASN dan batasan netralitas yang memiliki konsekuensi pelanggaran netralitas. Akan tetapi, selain tindakan-tindakan yang dianggap melanggar netralitas dan berdampak adanya rekomendasi pelanggaran netralitas.
Ide pengawasan terhadap netralitas ASN semestinya berangkat dan sejalan dengan gagasan manajemen ASN melalui pendekatan merit system, sehingga konsep pengembangan jenjang karier hanya bertumpu pada SDM yang berkualitas sesuai dengan prestasi kerja. Hal ini dapat membantu ASN memegang teguh prinsip profesionalitas dan netralitas.
Karena itu, perlu upaya peningkatan kapasitas terhadap pemahaman regulasi dan membangun pengawasan yang sinergis. Pendekatan ini dapat memperkecil ruang gerak keterlibatan ASN dalam pilkada yang berujung pada reformasi birokrasi.
Di samping menyajikan data rekapitulasi kasus dan klasifikasi jenis pelanggaran, buku ini juga menyajikan peran lembaga guna turut menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
Buku ini hadir untuk memberikan pandangan dan ruang diskursus proses penegakan hukum tehadap ASN dan kepala daerah selama penyelenggaraan Pilkada, dan semoga kehadiran buku ini bisa dijadikan pedoman bagi ASN untuk tetap menjaga asas netralitas sebagai ASN dalam Pilkada.
Buku dengan tebal 228 ini, terbagi menjadi 5 (lima) bab. Penulis meyakini bahwa buku ini menarik karena membedah perkara netralitas ASN, yang sudah menjadi masalah klasik selama ini setiap gelaran pilkada.
Kelebihan buku ini juga menjelaskan dalam bentuk kalimat yang tidak terlalu rumit sehingga mudah dipahami oleh pembacanya.
Walaupun disajikan dalam kalimat simpel yang sederhana, buku ini tidak menyajikan gambar-gambar berwarna melainkan hitam putih saja namun relevan dengan topik yang dibicarakan dan cukup memberi gambaran informasi yang jelas. Itulah yang menyebabkan buku ini terasa sedikit membosankan, namun sangat berguna.
Kekurangan buku ini Masih terdapat beberapa istilah asing yang tidak ada penjelasannya. Sehingga masih menimbulkan tanda tanya untuk para pembacanya.
Pada akhirnya, semoga buku ini menjadi sumbangsih pemikiran atas fenomena netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada. Semoga buku ini akan sangat berharga untuk ilmu pengetahuan dan penyelenggaraan Pilkada kedepannya.
Buku yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, dengan judul Aparatur Sipil Negara dalam Perebutan Kekuasaan di Pilkada[/caption]
Pilkada 2020 telah usai, Beragam konflik itu berwujud dalam berbagai model. Faktanya masih ada temuan dalam berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana, Pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.
Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada tidak dapat dihindarkan. Secara yuridis, ruang gerak ASN dalam penyelenggaraan Pilkada sangat dibatasi demi menjunjung tinggi asas netralitas ASN.
Sejumlah temuan dan laporan terkait kasus pelanggaran netralitas ASN telah banyak terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada dewasa ini. Banyak di antaranya berujung pada pemberian sanksi administrasi, baik sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat.
Diskursus mengenai dikotomi antara politik dan birokrasi telah menjadi kajian klasik di bidang ilmu politik dan pemerintahan. Sebagian pakar administrasi negara berkeyakinan bahwa birokrasi harus netral dari anasir politik.
Mendalami problematika tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam perebutan kekuasaan pilkada, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menorehkan buku yang bertajuk “Aparatur Sipil Negara dalam Perebutan Kekuasaan di Pilkada”.
Menurut catatan penulis Ide awal buku ini berangkat dari kegiatan pribadi untuk mengumpulkan tiga perihal, yakni tren pelanggaran netralitas, peraturan apa saja yang dijadikan dasar dalam penegakan netralitas, serta bagaimana penerapan pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Siregar, 2020:xxi).
Secara ringkas penulis membedah unsur Pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 adalah sebagai berikut: Pertama, pejabat negara/ pejabat daerah/ pejabat ASN/ anggota TNI-Polri/ kepala desa/lurah. Kedua, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan. Ketiga, yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam konteks pilkada yang memiliki potensi besar terhadap pelanggaran ini, yakni pasangan calon dari pertahana. Problematika netralitas ASN kerap kali juga menjadi salah satu dalil dalam mengajukan gugatan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Pengertian dari frasa sendiri yaitu “menguntungkan atau merugikan”. Pada dasarnya berkaitan erat dengan perbuatan hukum seseorang yang sedang memegang jabatan publik dalam melakukan tindakan yang melawan hukum.
Tindakan tersebut dapat membawa dampak yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dalam sebuah proses kontestasi pilkada. Dalam konteks pilkada, tindakan hukum semacam ini dinilai melanggar prinsip netralitas pelayanan publik.
Dalam konteks hukum keterpenuhan unsur menguntungkan dan/atau merugikan ini seringkali menjadi bahan perdebatan.
Selanjutnya, perlu ditegaskan sifat frasa “menguntungkan dan/atau merugikan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1), apakah sebagai delik formil ataukah delik materiil. Hal ini perlu ditegaskan dalam bagian penjelasan pasal UU 10 Tahun 2016 dalam rangka pembuktian dugaan pelanggarannya.
Jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PUU-III/2006 serta mempertimbangkan tingkat kesulitan dalam pembuktian serta limitasi waktu dalam hukum acara pemilihan, maka pemaknaan frasa “menguntungkan dan/atau merugikan” semestinya dapat dimaknai sebagai delik formil dalam arti delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas mengenai larangan ASN dan batasan netralitas yang memiliki konsekuensi pelanggaran netralitas. Akan tetapi, selain tindakan-tindakan yang dianggap melanggar netralitas dan berdampak adanya rekomendasi pelanggaran netralitas.
Ide pengawasan terhadap netralitas ASN semestinya berangkat dan sejalan dengan gagasan manajemen ASN melalui pendekatan merit system, sehingga konsep pengembangan jenjang karier hanya bertumpu pada SDM yang berkualitas sesuai dengan prestasi kerja. Hal ini dapat membantu ASN memegang teguh prinsip profesionalitas dan netralitas.
Karena itu, perlu upaya peningkatan kapasitas terhadap pemahaman regulasi dan membangun pengawasan yang sinergis. Pendekatan ini dapat memperkecil ruang gerak keterlibatan ASN dalam pilkada yang berujung pada reformasi birokrasi.
Di samping menyajikan data rekapitulasi kasus dan klasifikasi jenis pelanggaran, buku ini juga menyajikan peran lembaga guna turut menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
Buku ini hadir untuk memberikan pandangan dan ruang diskursus proses penegakan hukum tehadap ASN dan kepala daerah selama penyelenggaraan Pilkada, dan semoga kehadiran buku ini bisa dijadikan pedoman bagi ASN untuk tetap menjaga asas netralitas sebagai ASN dalam Pilkada.
Buku dengan tebal 228 ini, terbagi menjadi 5 (lima) bab. Penulis meyakini bahwa buku ini menarik karena membedah perkara netralitas ASN, yang sudah menjadi masalah klasik selama ini setiap gelaran pilkada.
Kelebihan buku ini juga menjelaskan dalam bentuk kalimat yang tidak terlalu rumit sehingga mudah dipahami oleh pembacanya.
Walaupun disajikan dalam kalimat simpel yang sederhana, buku ini tidak menyajikan gambar-gambar berwarna melainkan hitam putih saja namun relevan dengan topik yang dibicarakan dan cukup memberi gambaran informasi yang jelas. Itulah yang menyebabkan buku ini terasa sedikit membosankan, namun sangat berguna.
Kekurangan buku ini Masih terdapat beberapa istilah asing yang tidak ada penjelasannya. Sehingga masih menimbulkan tanda tanya untuk para pembacanya.
Pada akhirnya, semoga buku ini menjadi sumbangsih pemikiran atas fenomena netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada. Semoga buku ini akan sangat berharga untuk ilmu pengetahuan dan penyelenggaraan Pilkada kedepannya.Tag
Featured
News
Populer