Peran Media Sosial dalam Menciptakan Pengawas Partisipatif
|
[caption id="attachment_2956" align="alignnone" width="696"]
Dahliah Umar saat memberikan materi pada acara Webinar Pojok Pengawasan dengan tema “Pengaruh Media Sosial terhadap Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilu 2024” pada Kamis (1/12).[/caption]
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan acara Webinar Pojok Pengawasan dengan tema “Pengaruh Media Sosial terhadap Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilu 2024” pada Kamis (1/12). Acara tersebut bertujuan untuk melihat seberapa besar pengaruh perkembangan teknologi informasi khususnya media sosial terhadap tingkat partisipasi masyarakat dalam menyikapi dunia perpolitikan Pemilu 2024 yang berjalan saat ini.
Pada saat memberikan sambutannya, M. Maftuhin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang meyampaikan dengan diadakannya acara webinar ini bertujuan untuk melihat seberapa besar peran media sosial dalam proses penyelenggaraan dan pengawasan pemilu 2024. “Diadakannya webinar ini dapat diketahui bagaimaan peran media sosial dalam mempengaruhi optimisme pemilih untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu serta peran media sosial dalam mempengaruhi pilihan pemilih terhadap kandidat yang ada,” jelas Maftuhin.
“Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana peran penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu mensikapi perkembangan teknologi informasi melalui keberadaan media sosial yang bergetak lintas waktu 24 jam dan lintas generasi.” Tambah Maftuhin.
[caption id="attachment_2957" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun saat menjadi pemantik diskusi pada acara Webinar Pojok Pengawasan dengan tema “Pengaruh Media Sosial terhadap Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilu 2024” pada Kamis (1/12).[/caption]
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun, sebagai pemantik diskusi memberi penjelasan bahwasannya peran media sosial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024 terbilang cukup tinggi, karena dilihat dari tingkat pengguna media sosial di Indonesia terbilang besar.
Ia juga berharap dengan adanya acara tersebut dapat meningkatkan komitmen pengawas partisipatif Pemilu melalui media sosial. “Saya berharap dengan adanya acara ini bisa meningkatkan komitmen pengawas partisipatif Pemilu melalui media sosial dan menjaga Pemilu 2024 yang berdemokrasi,” harap Anik.
Ketua Umum Netfid Indonesia, Dahliah Umar menyampaikan Bawaslu harus memastikan Pemilu berintegritas melalui pengawasan proses Pemilu agar tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran pada saat proses penyelengaraan Pemilu. Hal ini disampaikan saat memberikan materi pada acara tersebut.
“Integritas Pemilu mencakup ketaatan terhadap konstitusi yang disepakati, penegakan prinsip-prinsip pemilu yang bebas dan adil, transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme yang menjamin legitimasi pemilu dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.” Jelas Dahliah.
Ia juga menjelaskan tentang berkembangnya dunia digital terbilang cukup deras arus informasinya, hal tersebut akan mempengaruhi lansekap pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang masih bersifat konvensional dan administratif. Pelanggaran pemilu dan irregularity yang sebelumnya dalam lingkup yang lebih terkendali, kini tertantang dengan varian-varian pelanggaran yang lebih luas, namun sulit untuk ditindaklanjuti dengan pendekatan formal.
[caption id="attachment_2958" align="alignnone" width="696"]
Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan Webinar Pojok Pengawasan dengan tema “Pengaruh Media Sosial terhadap Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilu 2024” pada Kamis (1/12).[/caption]
Selain itu juga, ia menyampaikan empat implikasi dari sosial media terhadap persepsi publik dan integritas hasil Pemilu, yaitu (1) Narasi palsu (False Narrative) yang tidak berdasarkan fakta dan data ilmiah yang bertujuan untuk memberikan informasi palsu atau bohong untuk tujuan electoral. (2) Polarisasi dukungan dan mobilisasi pembentukan opini melalui media sosial dengan menggunakan influencer. (3) Tindakan mendelegitimasi hasil pemilu untuk bertujuan memanipulasi pengetahuan publik tentang hasil pemilu yang sesungguhnya, agar hasilnya dibatalkan melalui pemilu ulang atau penghitungan ulang tanpa bukti mendasar, atau mengambil kendali kekuasaan secara illegal untuk menentukan hasil pemilu. (4) Sindiran (insinuations) yang bersifat provokatif yang untuk mendeligimasi aparat penegakkan hukum dan prosedur hukum yang berlaku untuk tujuan menciptakan ketidakpastian terhadap hasil pemilu. (*)
Dahliah Umar saat memberikan materi pada acara Webinar Pojok Pengawasan dengan tema “Pengaruh Media Sosial terhadap Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilu 2024” pada Kamis (1/12).[/caption]
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan acara Webinar Pojok Pengawasan dengan tema “Pengaruh Media Sosial terhadap Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilu 2024” pada Kamis (1/12). Acara tersebut bertujuan untuk melihat seberapa besar pengaruh perkembangan teknologi informasi khususnya media sosial terhadap tingkat partisipasi masyarakat dalam menyikapi dunia perpolitikan Pemilu 2024 yang berjalan saat ini.
Pada saat memberikan sambutannya, M. Maftuhin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang meyampaikan dengan diadakannya acara webinar ini bertujuan untuk melihat seberapa besar peran media sosial dalam proses penyelenggaraan dan pengawasan pemilu 2024. “Diadakannya webinar ini dapat diketahui bagaimaan peran media sosial dalam mempengaruhi optimisme pemilih untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu serta peran media sosial dalam mempengaruhi pilihan pemilih terhadap kandidat yang ada,” jelas Maftuhin.
“Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana peran penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu mensikapi perkembangan teknologi informasi melalui keberadaan media sosial yang bergetak lintas waktu 24 jam dan lintas generasi.” Tambah Maftuhin.
[caption id="attachment_2957" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun saat menjadi pemantik diskusi pada acara Webinar Pojok Pengawasan dengan tema “Pengaruh Media Sosial terhadap Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilu 2024” pada Kamis (1/12).[/caption]
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun, sebagai pemantik diskusi memberi penjelasan bahwasannya peran media sosial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024 terbilang cukup tinggi, karena dilihat dari tingkat pengguna media sosial di Indonesia terbilang besar.
Ia juga berharap dengan adanya acara tersebut dapat meningkatkan komitmen pengawas partisipatif Pemilu melalui media sosial. “Saya berharap dengan adanya acara ini bisa meningkatkan komitmen pengawas partisipatif Pemilu melalui media sosial dan menjaga Pemilu 2024 yang berdemokrasi,” harap Anik.
Ketua Umum Netfid Indonesia, Dahliah Umar menyampaikan Bawaslu harus memastikan Pemilu berintegritas melalui pengawasan proses Pemilu agar tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran pada saat proses penyelengaraan Pemilu. Hal ini disampaikan saat memberikan materi pada acara tersebut.
“Integritas Pemilu mencakup ketaatan terhadap konstitusi yang disepakati, penegakan prinsip-prinsip pemilu yang bebas dan adil, transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme yang menjamin legitimasi pemilu dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.” Jelas Dahliah.
Ia juga menjelaskan tentang berkembangnya dunia digital terbilang cukup deras arus informasinya, hal tersebut akan mempengaruhi lansekap pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang masih bersifat konvensional dan administratif. Pelanggaran pemilu dan irregularity yang sebelumnya dalam lingkup yang lebih terkendali, kini tertantang dengan varian-varian pelanggaran yang lebih luas, namun sulit untuk ditindaklanjuti dengan pendekatan formal.
[caption id="attachment_2958" align="alignnone" width="696"]
Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan Webinar Pojok Pengawasan dengan tema “Pengaruh Media Sosial terhadap Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilu 2024” pada Kamis (1/12).[/caption]
Selain itu juga, ia menyampaikan empat implikasi dari sosial media terhadap persepsi publik dan integritas hasil Pemilu, yaitu (1) Narasi palsu (False Narrative) yang tidak berdasarkan fakta dan data ilmiah yang bertujuan untuk memberikan informasi palsu atau bohong untuk tujuan electoral. (2) Polarisasi dukungan dan mobilisasi pembentukan opini melalui media sosial dengan menggunakan influencer. (3) Tindakan mendelegitimasi hasil pemilu untuk bertujuan memanipulasi pengetahuan publik tentang hasil pemilu yang sesungguhnya, agar hasilnya dibatalkan melalui pemilu ulang atau penghitungan ulang tanpa bukti mendasar, atau mengambil kendali kekuasaan secara illegal untuk menentukan hasil pemilu. (4) Sindiran (insinuations) yang bersifat provokatif yang untuk mendeligimasi aparat penegakkan hukum dan prosedur hukum yang berlaku untuk tujuan menciptakan ketidakpastian terhadap hasil pemilu. (*)Tag
News
Populer