Lompat ke isi utama

Berita

Penyelenggara Pemilu Bekerja Teknis dan Ideologis

[caption id="attachment_3091" align="alignnone" width="696"] Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022, M. Fajar SAKA saat memberikan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Rembang, pada Selasa (14/03).[/caption] REMBANG – Penyelenggara pemilu yang bekerja mengawal demokrasi dianggap sebagai pekerjaan yang bukan hanya berkutat pada hal-hal teknis, tapi juga memperjuangkan nilai-nilai ideologis. "Kerja yang kita lakukan tidak hanya kerja-kerja teknis tetapi juga kerja ideologis. Maka dengan menjaga hak pilih sama halnya dengan menjaga demokrasi," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022, M. Fajar SAKA dalam acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Rembang, di Hotel Fave pada Selasa (14/03). Kegiatan yang diselenggarakan selama sehari ini menghadirkan peserta yang berasal dari Panwaslu Kecamatan, Panitia pemilihan kecamatan, Bawaslu Rembang, dan KPU Rembang. Dikatakan Fajar, produk hukum Pemilu disusun agar Pemilu berjalan luber dan jurdil. Harapannya mendapatkan hasil yang kedepannya mampu mensejahterakan rakyat. Pada kesempatan tersebut, Fajar yang didapuk sebagai narasumber menjelaskan tentang politik hukum dan penegakan hukum pemilu. Menurut dia, politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Sedangkan penegakan hukum Pemilu bertujuan untuk memastikan setiap tindakan, prosedur dan pengambilan keputusan daalm proses Pemilu sesuai dengan hukum yang berlaku. Dikatakan Fajar, Penegakan hukum kepemiluan sudah menjadi tugas Bawaslu. Bawaslu harus memastikan setiap proses Pemilu sesuai dengan regulasi serta melindungi hak-hak stakeholder kepemiluan. Melalui Bawaslu, warganegara yang merasa haknya dirugikan selama tahapan Pemilu dapat mengajukan keberatan, meminta perlindungan hukum untuk kemudian menerima putusan yang adil,” kata dia. Fajar mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Rembang ini karena tidak hanya menghadirkan Panwaslu kecamatan tetapi juga jajaran penyelenggara teknis di tingkat kecamatan (PPK). Fajar berpesan kepada Panwascam dan PPK untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih Dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Rembang Ahmad Soffa menyampaikan tentang mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu berdasarkan Perbawaslu 8 tahun 2022. [caption id="attachment_3093" align="alignnone" width="696"] Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa saat memberikan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Rembang, pada Selasa (14/03).[/caption] Dalam pelanggaran administratif Pemilu terdapat istilah Pelapor dan Terlapor. Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu sedangkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. “Pelanggaran administratif Pemilu tidak hanya berasal dari laporan, namun juga dari temuan dari pengawas pemilu yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan," kata Soffa. Soffa menambahkan, kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran administratif Pemilu hanya ada di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Panwaslu kecamatan hanya mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi kepada pengawas pemilu secara berjenjang. Soffa juga menjelaskan mengenai mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif pemilu melalui sidang pemeriksaan dan pemeriksaan acara cepat. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka dan dipimpin oleh majelis pemeriksa paling sedikit dua orang yang terdiri atas ketua Bawaslu yang merangkap anggota majelis dan anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa. Majelis pemeriksa dibantu oleh sekretaris pemeriksa dan asisten pemeriksa. Selanjutnya, pemeriksaan acara cepat dilakukan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran Pemilu dengan ketentuan bahwa jika dugaan pelanggaran tersebut berasal dari laporan, maka Bawaslu meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Namun jika berasal dari Temuan, maka Bawaslu sebagai penemu harus mencatatkan hasil pengawasaanya dalam Laporan Hasil Pengawasan dan meminta keterangan Terlapor. “Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut hasil diuraikan secara jelas dan rinci untuk dianalisa dan kemudian diputuskan dalam rapat pleno apakah tindakan/perbuatan tersebut merupakan pelanggaran atau bukan. ” lanjut Soffa. Diakhir paparannya, Soffa berpesan pada jajaran pengawas dan penyelenggara teknis untuk selalu menjaga hubungan harmonis. "Satu hal yang perlu diingat bahwa tugas dan wewenang Panwaslu kecamatan dan PPK sudah jelas tercantum dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017. Oleh karenanya,, selayaknya masing-masing melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dan tidak saling mengganggu," ucapnya. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Amin Fauzi dalam sambutannya mengatakan bahwa acara hari ini bertujuan agar penyelenggara Pemilu mampu meningkatkan kualitas Pemilu guna mewujudkan Pemilu yang demokratis. "Standar pemilu demokratis ditentukan banyak factor, diantaranya penyelenggara pemilu, kerangka hokum, adanya hak untuk memilih dan dipilih, dapil, pembiayaan, penegakan hukum Pemilu, dan lainnya" kata Amin. Atas dasar itulah, lanjut Amin, Bawaslu Rembang menyelenggarakan Sosialisasi Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagai bagian dari memberikan pemahaman mengenai penegakan hukum Pemilu, agar Panwascam maupun PPK mengetahui bagaimana tata cara, prosedur dan mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. (*) [caption id="attachment_3092" align="alignnone" width="696"] Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Rembang, pada Selasa (14/03).[/caption]
Tag
News