PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Rembang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), serta memperhatikan keterwakilan perempuan,memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori Perpanjangan Pendaftaran antara lain :
a) Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa;
b) Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
c) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa .
Daftar Desa/Kelurahan yang melakukan perpanjangan Pendaftaran sebagaimana terlampir.
Informasi Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 lebih lengkapnya dapat dilihat di sini