Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Panwaslu Desa Diperpanjang

[caption id="attachment_1810" align="alignnone" width="1040"] Proses pelaksanaan tes wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desapemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 di Kecamatan Sumber [/caption] REMBANG – Masa pendaftaran pembentukan sebanyak 32 Panwaslu Kelurahan/desa di Kabupaten Rembang diperpanjang. Sebab, hingga 22 Februari 2020,  dari 32 kelurahan/desa tersebut, sebanyak 31 desa hanya ada satu pendaftar, sedangkan satu desa belum ada pendaftarnya. Kelurahan/desa yang hanya ada satu pendaftar berada di Kecamatan Bulu dengan sebanyak tujuh desa, Kecamatan Sale sebanyak tiga desa, Kecamatan Pamotan sebanyak enam desa dan di Kecamatan Rembang sebanyak 15 desa, sedangkan yang tanpa pendaftar ada di Sidorejo Kecamatan Pamotan. Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu RI No.0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/desa tahun 2020, bahwa setiap desa/kelurahan minimal harus ada dua pendaftar. Sesuai dengan tahapan, pengumuman perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan pada 25 Februari 2020. Adapun penerimaan berkas dilakukan pada 27 Pebruari hingga 4 Maret 2020 pada jam kerja pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. “Kami akan memperpanjang masa pendafataran Panwaslu Kelurahan/desa hanya untuk desa yang belum memenuhi kuota saja,” kata Anggota Bawaslu Rembang, M. D Muttaqiin. Sebagaimana diketahui, sejak masa pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/desa pada 16 – 22 Februari 2020, ada sebanyak 642 orang pendaftar. Dari jumlah tersebut,  pendaftar laki-laki berjumlah 373 orang,  sedangkan perempuan berjumlah 369 orang. [caption id="attachment_1812" align="alignnone" width="1280"] Proses pelaksanaan tes wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desapemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 di Kecamatan Pancur[/caption] Dalam mendaftar Pengawas Pemilu Kelurahan/desa, syarat yang harus dipenuhi meliputi pendaftar berusia paling redah 25 tahun. Adapun syarat yang harus dikumpulkan meliputi, surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, daftar riwayat hidup, dan fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku. Kemudian, fotokopi ijazah minimal SMA/sederajat, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Tidak hanya itu, jika calon anggota pengawas  telah bekerja, maka meminta surat izin dari atasan, bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain, serta surat pernyataan berisi berbagai komitmen yang harus ditandatangani pendaftar. (*)   Penulis: Hida Hikma Dini
Tag
News