Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Butuh Partisipasi Aktif dan Evaluatif Warga

Rembang – Setiap perhelatan Pemilu maupun Pemilihan butuh partisipasi warga secara aktif dan evaluatif. Sebab, wargalah yang memberi mandat kepada elit untuk mengelola kekuasaan publik. "Kebanyakan kita melihat partisipasi politik dalam Pemilu itu dengan voters turn out, yaitu dengan datang langsung ke TPS untuk memberikan suara," kata Pakar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya Widodo dalam acara webinar dengan tema Pemilu/Pilkada : Partisipasi atau Transaksi pada Sabtu (4/9) Padahal, menurut Bambang, partisipasi Pemilu itu ada tiga jenis, meliputi partisipasi kognitif, aktif dan evaluatif. Bambang menjelaskan maksud dari kognitif adalah meningkatnya pemahaman pengetahuan dan ujungnya adalah kesadaran politik warga negara. “Partisipasi kognitif bisa dilakukan dengan banyak hal, yaitu dapat menulis status di media sosial tentang situasi politik, memberikan komentar terhadap situasi politik, menanggapi situasi politik,” jelasnya. Sedangkan maksud dari aktif adalah partisipasi yang bersifat aktif. “Partisipasi yang bersifat aktif ini banyak contohnya, menghadiri pertemuan rapat politik, terlibat dalam diskusi mengenai politik dan termasuk datang ke TPS,” jelasnya. Berbeda dengan evaluatif, dimana warga negara tidak hanya aktif memberikan suara atau hadir dalam rapat politik saja, tetapi, mampu memberikan evaluasi terhadap situasi kondisi politik. Di tambahkan Bambang, fungsi tugas pokok penyelenggara Pemilu adalah melibatkan masyarakat dalam berdemokrasi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu RI, Abhan menjelaskan mengenai daya rusak transaksi politik dalam perhelatan Pemilu maupun Pemilihan. "Transaksi politik dalam Pemilu berarti luas, bukan hanya politik uang jelang pemungutan suara, bisa pula mahar politik, dukungan calon perseorangan, dan sebagainya," katanya. Melihat realitas itu, lanjut Abhan, Bawaslu mempunyai tugas untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan pendindakan, serta penyelesaian sengketa proses. Meskipun demikian, ia juga berharap adanya partisipasi masyarakat sebagai upaya pencegahan politik transaksional. Upaya yang dilakukan Bawaslu untuk mencegah politik transaksional meliputi Saka adyasta, perempuan mengawasi, deklarasi anti money politik, sosialisasi dampak politik uang. Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar menjelaskan, pemaknaan transaksi politik sangat luas dari pada politik uang.“Transaksi politik uang bisa menjadi mulai proses pembentukan parpol, kandidasi calon, atau calon perseorangan ketika membutuhkan dukungan,” jelasnya. Ia berharap bisa mendorong proses penegakaan hukum yang efektif agar lebih meningkatkan efek jera pelaku. Tidak hanya itu, ia juga berharap untuk meminimalisir transaksi politik dengan tidak bosan-bosannya mengingatkan kesadaran penyelenggara, peserta, dan pemilih untuk bisa bertindak, bersikap, dan berbuat sesuai dengan aturan yang ada (*)
Tag
News