Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Proses Sesuai Regulasi, Ketua Bawaslu Rembang Hadiri Klarifikasi Calon Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD

PAW

Keterangan foto:
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menghadiri kegiatan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rembang Daerah Pemilihan (Dapil) Rembang IV dari Partai Demokrat yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rembang, Jumat (31/7/2026).

Rembang, 31 Juli 2026 – Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menghadiri kegiatan klarifikasi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rembang Daerah Pemilihan (Dapil) Rembang IV dari Partai Demokrat yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Kegiatan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rembang di Kantor KPU Kabupaten Rembang, Jumat (31/7/2026).

Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang merupakan tindak lanjut atas pemberitahuan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Rembang mengenai pelaksanaan klarifikasi sebagai bagian dari proses administrasi PAW. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menjalankan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses klarifikasi dilakukan oleh KPU Kabupaten Rembang untuk memperoleh dan memastikan informasi serta kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Dapil Rembang IV Partai Demokrat. Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan administratif yang harus dipenuhi dalam proses PAW.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mengantisipasi potensi yang bisa saja muncul di kemudian hari.

"Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan wewenang agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Terkait PAW ada PKPUnya namun belum ada Perbawaslunya. Namun demikian Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan secara profesional, independen, dan objektif agar berjalan tanpa ekses, " ujar Totok Suparyanto.

Melalui peran yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Rembang berkomitmen menjaga integritas proses demokrasi dengan memastikan setiap tahapan administrasi PAW dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sinergi antara Bawaslu Kabupaten Rembang dan KPU Kabupaten Rembang diharapkan terus terjalin dengan baik sehingga setiap proses dalam merawat demokrasi, termasuk mekanisme Penggantian Antar Waktu anggota DPRD, dapat terlaksana sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis dan Foto : Kukuh
Editor : Hanif