Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Umumkan 2.171 PTPS Terpilih

  REMBANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Rembang mengumumkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih pada 11 Maret 2019.  Dari 2.598 pelamar, sebanyak 2.171 orang terpilih menjadi pengawas di tingkat TPS tersebut. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Rembang, M Dhofarul Muttaqiin mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran PTPS pada 11-21 Februari 2019 dan perpanjangan 25-27 Februari  2019 ada sebanyak 2.598 pelamar.  “Setelah dilakukan seleksi administrasi, wawancara, dan tanggapan masyarakat, maka terpilihlah 2.171 orang,” katanya pada Senin (11/3). Dikatakan dia, jumlah yang diterima itu sesuai dengan kebutuhan TPS yang ada. Nama-nama terpilih diumumkan di papan pengumuman Panwas kecamatan, balai desa, dan fanpage facebook masing-masing Panwascam.  Calon PTPS terpilih akan dilantik oleh Panwaslu Kecamatan pada 25 Maret 2019.  Setelah dilantik, para PTPS akan diberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai pengawasan Pemilu di tingkat TPS. PTPS bertugas selama 30 hari, yakni 23 hari sebelum pemungutan suara dan tujuh hari setelah pemungutan suara.  Sebagaimana pasal 114 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS bertugas mengawasi meliputi, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.   Dinyatakan Muttaqiin, tugas PTPS tidaklah ringan, karena menjadi ujung pengawasan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, penguasaan aturan menjadi sebuah keniscayaan.  “Dinamika di TPS nanti juga beragam, sehingga perlu disiapkan dengan baik,”ucapnya.    Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Rembang ada 14 kecamatan, 294 desa/kelurahan, dan 2.171 TPS. (*)  
Tag
News