Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kelurahan/ Desa Sebelum Dilantik, Wajib Tes Narkoba dan Kesehatan Jiwa

tes narkobaREMBANG– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Rembang akan mengumumkan calon Panwaslu Kelurahan/ Desa terpilih pada Rabu (10/1). Ketua Panwaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pengumuman seleksi terpilih akan disampaikan melalui media sosial maupun dikabarkan secara langsung, serta ditempelkan di kantor Panwascam. “Pengumuman akan disampaikan mulai pukul 00.00 WIB,” katanya di Rembang, Selasa (9/10). Dibeberkan Totok, calon Panwaslu Kelurahan/ Desa yang terpilih sebelum dilakukan pelantikan harus melakukan tes bebas narkoba yang akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng di Gedung Hijau Rembang. Setelah itu, mereka harus melakukan tes kesehatan rohani oleh RSUD Rembang di Gedung Hijau Rembang. Tes bebas narkoba dilaksanakan pada 10 Januari 2018. Sementara, untuk tes kesehatan rohani dilaksanakan pada 11-12 Januari 2018. “Kami berharap semua calon terpilih melakukan tes tersebut, karena menjadi persyaratan sebagaimana tertuang dalam undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ucapnya. Sementara, pelaksanaan pelantikan para Panwaslu Kelurahan/ Desa akan dimulai pada Jumat (11/1) sampai Minggu (14/1). Setelah semua dilantik, dalam waktu dekat akan diberikan bimbingan teknis mengenai pengawasan Pemilihan Gubernur yang saat ini tahapannya sudah berjalan. Dikatakan Totok, setelah Panwaslu Kelurahan/ Desa dilantik, mereka harus tancap gas melakukan kerja-kerja pengawasan. Tahapan yang perlu diawasi mereka dalam waktu dekat adalah pemutakhiran data dan daftar pemilih. “Pengawasan tahapan ini sangat penting, agar hak konstitusi warga dalam menggunakan hak pilihnya terjamin,” ucapnya. Selain itu, lanjut dia, para Panwaslu Kelurahan/ Desa juga bisa melakukan pengawasan dalam Verifikasi faktual keanggotaan partai politik. (*) Narahubung: Totok Suparyanto: 081 325 686 820
Tag
Pengumuman