Panwaslu Kecamatan Mulai Bentuk Panwaslu Desa
|
[caption id="attachment_1797" align="alignnone" width="1280"]
Jajaran Bawaslu Rembang mulai melakukan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020.[/caption]
REMBANG – Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang mulai melakukan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020.
Pembentukan itu sesuai dengan Surat Keputusan Dari Bawaslu RI Nomor : 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020.
Proses pembentukannya sudah dimulai pada Senin (10/2), dengan tahapan pengumuman pendaftaran. Syarat-syarat pendaftarannya bisa dilihat di :
https://rembang.bawaslu.go.id/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-panwaslu-kelurahan-desa-dalam-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-rembang-tahun-2020/
Adapun tahapan dan jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 meliputi:
Jajaran Bawaslu Rembang mulai melakukan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020.[/caption]
REMBANG – Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang mulai melakukan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020.
Pembentukan itu sesuai dengan Surat Keputusan Dari Bawaslu RI Nomor : 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020.
Proses pembentukannya sudah dimulai pada Senin (10/2), dengan tahapan pengumuman pendaftaran. Syarat-syarat pendaftarannya bisa dilihat di :
https://rembang.bawaslu.go.id/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-panwaslu-kelurahan-desa-dalam-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-rembang-tahun-2020/
Adapun tahapan dan jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 meliputi:
| NO | TAHAPAN | TANGGAL PELAKSANAAN | WAKTU |
| 1. | Pengumuman pendaftaran | 10-16 Februari 2020 | 7 hari |
| 2. | Pendaftaran dan penerimaan berkas | 16-22 Februari 2020 | 7 hari |
| 3. | Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi | 16-22 Februari 2020 | 7 hari |
| 4. | Pemeriksaan keabsahan dan legalitas | 16-22 Februari 2020 | 7 hari |
| 5. | Pelaksanaan Tes Wawancara | 16-22 Februari 2020 | 7 hari |
| 6. | Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara | 25-27 Februari 2020 | 3 hari |
| 7. | Perpanjangan pendaftaran | 27 Februari - 4 Maret 2020 | 7 hari |
| 8. | Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran | 27 Februari - 4 Maret 2020 | 7 hari |
| 9. | Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan | 27 Februari - 4 Maret 2020 | 7 hari |
| 10. | Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran | 27 Februari - 4 Maret 2020 | 7 hari |
| 11. | Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran | 4-5 Maret 2020 | 2 hari |
| 12. | Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat | 6-10 Maret 2020 | 5 hari |
| 13. | Pengumunan Panwaslu Kelurahan /Desa Terpilih | 12 Maret 2020 | 1 hari |
| 14. | Pelantikan | 13-20 Maret 2020 | 8 hari |
Tag
News