Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Dituntut Kuasai Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu 2024

[caption id="attachment_3337" align="alignnone" width="696"] Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, NIbrosu Rohid saat memberikan materi terkait mekanisme penanganan pelanggaran di Kecamatan Sedan, pada Kamis (19/10).[/caption] Rembang - Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang dituntuk bisa menguasai teknis penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024. "Dalam tahapan Pemilu 2024, khususnya tahapan Kampanye dan Tungsura, terdapat potensi adanya dugaan pelanggaran, maka dari itu Panwaslu Kecamatan harus kuasi teknis penanganannya," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid saat melakukan Bimtek Penanganan Pelanggaran pada Selasa (17/10) hingga Kamis (19/10). Pria yang biasa disapa Niha tersebut menjelaskan teknis yang harus dikuasai, mulai dari mekanisme penanganan pelanggaran, teknis menangani temuan dan laporan, menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materil, hingga tata cara proses klarifikasi dan menyusun kajian dugaan pelanggaran. Dengan adanya bimtek ini, diharapkan dapat meningkatkan kulitas SDM Panwaslu Kecamatan terkait penanganan pelanggaran, untuk menghadapi tahapan pemilu 2024 yang akan datang, khususnya pada tahapan kampanye dan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. "Sehingga nantinya ketika nanti ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran, Panwaslu Kecamatan bisa langsung menanganinya," katanya. Niha menambahkan, bimtek ini dibagi menjadi 3 wilayah, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas dalam penyampaian materi. Pada hari Selasa (17/10) digelar di Kecamatan Sulang, Rabu (18/10) digelar di Kecamatan Pamotan, dan pada Kamis (19/10) digelar di Kecamatan Sedan. Selain itu, dalam rapat koordinasi ini diberikan simulasi penanganan pelanggaran Pemilu, dengan tujuan untuk dapat mengetahui gambaran proses penanganan pelanggaran. "Dalam bimtek kali ini diberikan simulasi kasus, dan simulasi memasukkan dalam form-form penanganan pelanggaran," imbuhnya (*) [caption id="attachment_3338" align="alignnone" width="696"] Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, NIbrosu Rohid saat memberikan materi penanganan pelanggaran di Kecamatan Sulang, pada Selasa (17/10).[/caption] [caption id="attachment_3339" align="alignnone" width="696"] Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, NIbrosu Rohid saat memberikan materi penanganan pelanggaran di Kecamatan Pamotan, pada Rabu(18/10).[/caption]
Tag
Featured
News
Opini
Pengawasan
Pengumuman
Populer
PUBLIKASI
Putusan
Siaran Pers