Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Sarang Mintai Keterangan Kades

[caption id="attachment_3029" align="alignnone" width="696"] Ketua dan Anggota Panwascam Sarang didampingi Staf Bawaslu Kabupaten Rembang, saat melakukan permintaan keterangan kepada oknum kepala desa di Kecamatan Sarang, pada Jum'at (27/01/2023).[/caption] Rembang - Panwaslu Kecamatan Sarang mintai keterangan salah satu kepala desa di Kecamatan Sarang, pada Jum'at (27/1) di Kantor Panwascam Sarang. Hal itu dikarenakan beredar foto dan berita kepala desa yang hadir diacara serta memakai atribut salah satu Partai Peserta Pemilu 2024. Ketua Panwaslu Kecamatan Sarang Saiful Anam mengatakan, kami mengundang beberapa pihak, diantaranya adalah kepala desa yang bersangkutan, pengurus partai, dan pihak terkait. "Kami mendapati foto dan berita terkait kepala desa yang hadir diacara dan memakai atribut salah satu partai, maka dari itu kami mintai keterangan, " katanya. Ia menambahkan, permintaan keterangan ini untuk mengumpulkan bukti dan keterpenuhan unsur-unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan. "Setelah ini kami akan menuangkan dalam Form A pengawasan dan memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak," Imbuhnya. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Kepala Desa dilarang, diantaranya adalah : pertama, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, kedua menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, ketiga, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, keempat, menjadi pengurus partai politik, kelima, ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/ atau pemilihan kepala daerah”. (*)
Tag
News