Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Diajak Diskusi dengan Tim Penyusun Undang-Undang Pemilu

Tim Penyusun Undang-Undang Pemilu, Dian Permata saat berdiskusi dengan Panwascam Rembang, pada Sabtu (06/07)

Tim Penyusun Undang-Undang Pemilu, Dian Permata saat berdiskusi dengan Panwascam Rembang, pada Sabtu (06/07) 

Rembang – Panwascam Kabupaten Rembang mendapat kesempatan langka untuk berdiskusi langsung dengan tim penyusun undang-undang pemilu dalam sebuah acara yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, pada Sabtu (06/07).

Kegiatan tersebut bertujuan agar meningkatkan kapasitas Panwascam, sehingga dapat menciptakan pemilihan di Kabupaten Rembang yang demokratis dan berjalan dengan bersih, jujur, dan adil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa diskusi bareng ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap anggota Panwascam memiliki pengetahuan untuk menjalankan tugas pengawasan sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

"Hal ini sangat krusial, karena sebagai bekal panwascam dalam melakukan pengawasan dilapangan" ujarnya.

Narasumber sekaligus Tim Perancang Undang-Undang Pemilu, Dian Permata menjelaskan bahwa tata cara pengawasan terdiri dari delapan cara, meliputi pertama, persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan, kedua, pelaksanaan pengawasan tahapan, ketiga, kelengkapan pengawasan, keempat, laporan hasil pengawasan, kelima, temuan hasil pengawasan, keenam, rekapitulasi dan analisis hasil pengawasan, ketujuh, publikasi hasil pengawasan, dan kedelapan, pelaporan hasil pengawasan.

Dalam melakukan pengawasan, Dian menekankan untuk melakukan identifikasi kerawanan-kerawanan pada setiap tahapan dan sub tahapan. 

"Identikasi kerawanan setiap tahapan, dan tentutan fokus fokus pengawasan dalam setiap tahapan," katanya.

Selain itu, Dian mengatakan dalam melakukan pengawasan harus membawa kelengkapan - kelengkapan, meliputi, surat tugas, tanda pengenal, panduan pengawasan, alat kerja pengawasan, alat rekam, dokumentasi, dan Form A. "

Dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilihan 2024, panwascam harus menuangkan ke dalam Form A," bebernya. 

Penulis : Must

Editor : Humas Bawaslu Rembang