Lompat ke isi utama

Berita

Panwas Temukan 21 Anggota PPS Beranggotakan Parpol

Panitia  Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang  menemukan sebanyak 21 anggota  Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018 terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Rembang, M Dhofarul Muttaqiin mengungkapkan, 21 anggota PPS yang terdaftar sebagai anggota parpol itu ditemukan berdasarkan penelusuran pada lembar penelitian administrasi keanggotaan partai politik peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU Rembang, sebagaimana tertera di Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL.

“Nama-nama anggota partai politik yang sudah memenuhi syarat administrasi dan tertuang pada Berita AcaraKPU Rembang  tanggal 14 Noverber 2017 itu kami teliti satu per satu, kami menemukan 21 anggota PPS yang masuk jadi anggota parpol,” kata Muttaqiin di Rembang, Senin (20/11).

Muttaqqin mengatakan, 21 calon anggota   PPS itu tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Rembang. Ada  delapan partai politik yang keanggotannya ada nama-nama calon anggota PPS terpilih tersebut.

Dikatakan dia, Panwaslu Kabupaten Rembang sudah menginventarisir nama-nama calon anggota PPS tersebut.  Berdasarkan temuan itu, Panwaskab akan mengirimkan surat kepada KPU Rembang untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami berharap KPU Rembang segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Menurut Muttaqin, anggota PPS tidak boleh menjadi anggota partai politik sebagaimana ketentuan dalam PKPU 12 Tahun 2017 Pasal 18,ayat 1 huruf (e).  Sebab, sebagai penyelenggara Pemilu dituntut harus independen dan menjaga integritasnya.

Tag
News