Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Layanan Hukum, Bawaslu Bekali Staf Kesekretariatan.

[caption id="attachment_2728" align="alignnone" width="2560"] Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat membuka kegiatan rapat layanan hukum di Bawaslu Kabupaten Rembang, pada Kamis (04/8).[/caption] REMBANG - Guna Optimalisasi layanan hukum, Bawaslu Kabupaten Rembang membekali staf kesekretariatan tentang teknis pembuatan kajian hukum. Pembekalan tersebut diberikan saat acara rapat pengelolaan layanan hukum pada kamis (04/8), di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang. Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan acara ini perlu dilakukan guna memberikan pemahaman dan pendalaman bagi staf Bawaslu Kabupaten Rembang terkait teknis pembuatan kajian hukum. “Kita harus memahami betul terkait proses penanganan dugaan pelanggaran yang salah satunya membuat kajian hukum,” katanya. Totok mengingatkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu sudah berjalan, sehingga penanganan pelanggaran wajib dilakukan jika ada laporan atau temuan. “Tahapannya sudah masuk pada bulan Juni lalu, sehingga ada potensi dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu, artinya kita sudah memiliki kewenangan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Totok. Setali tiga uang, Kabag Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha, selaku narasumber menyampaikan tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan, hal ini perlu dilakukan secara cermat sesuai dengan kaidah dan hukum kepemiluan. “Penindakan ini terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.” katanya. Dalam membuat kajian hukum penanganan pelanggaran pemilu maupun penyelesaian sengketa pemilu, lanjutnya, harus jelas subjek maupun objeknya. “Untuk mendapatkan kejelasan tersebut maka kita perlu mempunyai berbagai referensi, misalnya peraturan perundang-undangan pemilu, fakta-fakta yang terjadi (fakta hukum), meliputi dokumen, perbuatan/ saksi-saksi, ini yang perlu dikumpulkan, selanjutnya dengan melakukan identifikasi terhadap unsur pelanggaran atau sengketa berdasarkan peraturan,” ucap dedhy. Dedhy berharap Bawaslu Kabupaten Rembang perlu melakukan pembedaan dan penegasan terkait dengan pelanggaran dan sengketa, sehingga nanti dalam putusan akhirnya kalau pelanggaran itu berupa tindakan/ penghukuman sedangkan sengketa berupa solusi kepada pihak-pihak yang bersengketa.
Tag
News