Ne Bis in Idem Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan
|
[caption id="attachment_2575" align="aligncenter" width="298"]
Koordinator Divisi Hukum,Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa[/caption]
Koordinator Divisi Hukum,Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa[/caption]
Oleh : Ahmad Soffa
Penulis adalah Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rembang
Kata pepetah, tidak ada gading yang tak retak. Pun dengan perhelatan Pilkada Kabupaten Rembang tahun 2020 lalu, banyak dinamika yang bisa dijadikan catatan evaluasi bersama. Diantaranya adalah perihal penanganan pelanggaran. Berdasarkan catatan Bawaslu Rembang, ada sebanyak 28 perkara yang teregister. Dari 28 perkara tersebut, terdapat 306 dugaan pelanggaran; terdiri dari 229 dugaan pelanggaran administrasi, 22 dugaan pelanggaran pidana, 29 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, dan 26 dugaan pelanggaaran perundang undangan lainnya. Dari sekian banyak kasus, salah satunya ada laporan dugaan pelanggaran mengenai kampanye di tempat pendidikan. Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh masyarakat. Namun, laporan itu tidak diterima dan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang. Sebab, perkara tersebut sudah pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Rembang. Perakaran itu dengan nomor register 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020. Dinamika yang lain, ada laporan dugaan pelanggaran yang statusnya diberhentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel, dilaporkan kembali oleh pelapor lain. Karena laporan kedua itu memenuhi syarat formil dan materielnya, sehingga laporan tersebut diterima dan diproses penanganan pelanggarannya. Ne bis in idem Laporan pelanggaran yang tidak dapat diterima karena pernah ditangani oleh Bawaslu adalah masuk dalam asas Ne bis in idem. Ne bis in idem adalah asas yang melarang untuk memproses kedua kali pelaku pelanggaran karena sebelumnya sudah pernah diputus bersalah atau bebas oleh badan peradilan serta putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dasar Bawaslu Kabupaten Rembang memberlakukan asas Ne bis in idem dalam proses penangan pelanggaran pemilihan adalah Pasal 12 ayat 5 Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregister”. Kata “tidak diregister” dalam pasal tersebut dimaknai bahwa kasus itu tidak bisa dilanjutkan dalam proses penanganan pelanggaran. Namun, Bawaslu tetap mengeluarkan status laporan; dengan keterangan tidak diterima karena sudah pernah diproses Bawaslu. Berdasarkan pasal tersebut, bisa dipahami bahwa laporan atau temuan dugaan pelanggaran yang masuk dalam kategori asas nebis in idem adalah yang pernah ditangani sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Walaupun laporan atau temuan dugaan pelanggaran itu diselesaikan oleh pengawas ditingkatan ad-hoc. Proses penanganan pelanggaran baik itu berasal temuan ataupun laporan dimulai dari meregister kasus dugaan pelanggaran tersebut. setelah meregister, Bawaslu melakukan penyusunan kajian dugaan pelanggaran. Bawaslu mengkaji dugaan pelanggaran itu berdasarkan berkas laporan atau temuan yang diserahkan. Kajian ini untuk menguraikan posisi kasus, data, kajian hukum, kesimpulan dan rekomendasi. Dalam proses penyusunan kajian tersebut, Bawaslu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli untuk dimaintai keterangan. Keterangan ini dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam berita acara, guna untuk menambah bukti guna kajian lebih dalam. Waktu proses kajian dugaan pelanggaran itu tiga hari sejak kasus dugaan pelanggaran itu diregister. Selain itu, Bawaslu dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama dua hari. Sehingga bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran mempunyai waktu lima hari. Setelah kajian dugaan telah selesai disusun, Bawaslu mengadakan pleno untuk menentukan posisi kasus tersebut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak yang telah dikaji. Nah, berdasarkan hasil pleno inilah status dugaan pelanggaran itu dikeluarkan. Status kasusnya bisa merupakan sebuah tindakan pelanggaran, sehingga diteruskan ke makanisme berikutnya, atau merupakan bukan pelanggaran sehingga diberhentikan. Status ini berbeda dengan status yang dikeluarkan Bawaslu usai melakukan kajian awal laporan dugaan pelanggaran. Kajian awal dilakukan sebelum meregister laporan ke dalam buku register penganan pelanggaran. Kajian awal ini tidak membahas mengenai substansi pelanggaran dari posisi kasus, data, dan bukti serta kajian hukum itu sendiri. Melainkan hanya untuk menentukan keterpenuhan syarat formil material, dan jenis dugaan pelanggaran. Selain itu, juga untuk menentukan apakah laporan ini sudah pernah ditangani atau belum. Selain untuk meneliti hal diatas, kajian awal untuk menentukan apakah laporan itu termasuk pelanggaran atau sengketa proses pemilihan. Hal ini tercantum dalam pasal 9 ayat 2 dan 3 peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penangan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Disamping itu, asas ne bis in idem dalam penanganan pelanggaran Pemilihan hanya sampai pada kasus itu ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam pasal 12 ayat 5 perbawaslu tersebut di atas. Berbeda dengan kasus pelanggaran hukum lainnya, misalnya pelanggaran hukum pidana umum. Pemberlakuan asas ne bis in idem dalam kasus pidana ini jika kasus pidana tersebut diputus dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pengadilan itu memutus perkara pidana yang sama, dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama (tempus dan locus delicti-nya sama). Dan juga putusan tersebut telah memberikan putusan bebas (vrijspraak), lepas (Ontslag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (Veroordeling) terhadap orang yang dituntut itu. Jadi, pemberlakuan asas ne bis in idem pada pidana umum tidak cukup pada dihentikannya proses penyidikan oleh penyidik. Namun permberlakuan asas ne bis in idem harus melalui putusan pengadilan yang sudah Inkracht. Aturan ini termaktub dalam pasal 76 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berbeda dengan penerapan asas ne bis in idem dalam kasus pelanggaran pidana pemilihan. Kasus pidana pemilihan diproses oleh Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Sentra Gakkumdu ini terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Melalui Setra Gakkumdu, Bawaslu menentukan kasus posisi pidana pemilihan tersebut. Apakah kasus itu diteruskan kepada pihak kepolisian atau dihentikan penanganannya. Sehingga pemberlakuan asas ne bis in idem cukup pada dikeluarkannya status penanganan pelanggaran oleh Bawaslu dan tidak membutuhkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Alasan pemberlakuannya karena sudah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu sebagaimana pasal 12 ayat 5 Perbawaslu diatas.Tag
Featured
News
Opini
Populer