Lompat ke isi utama

Berita

Membumikan Pengawasan Partisipatif

[caption id="attachment_2526" align="alignnone" width="2484"] Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin[/caption]

Oleh: M. Maftuhin

Penulis adalah Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Rembang

Pemilu dan Pilkada tahun 2024 sudah di depan mata, walaupun pelaksanannya masih dua tahun lagi, namun hiruk pikuk pemberitannya sudah mulai ramai di media massa maupun dunia maya. Menyongsong perhelatan besar itu, Bawaslu akan tetap hadir dan mengada sesuai dengan kewenangannya.  Sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang tentang Pemilu, salah satu yang diamanahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota adalah mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif. Mengacu pada amanah itu, masuk ke tengah-tengah masyakat menjadi keniscayaan. Di samping memperkenalkan lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu,  juga memberikan pendidikan politik ke masyarakat mengenai pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalanya Pemilu. Sebab, Pemilu bukan semata datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak suara, tapi sebuah rentetan panjang tahap demi tahap secara sistematis dan procedural, supaya berjalan secara demokratis, dimana rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Maka, rakyat harus mampu memahami nilai demokratis dalam kegiatan Pemilu mewarnai setiap tahapan. Semakin banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaran Pemilu, semakin banyak pula mata pengawasan dalam kegiatan Pemilu. Hal ini akan mengurangi kejahatan demokrasi yang selalu menghantui setiap perhelatan Pemilu. Sejumlah distraksi yang acap muncul diantaranya penyebaran berita bohong (hoax), diskriminasi Suku Agama Ras dan Atargolongan (SARA), intimidasi, penyalahgunaan penyaluran bantuan kemanusiaan dan politik uang (money politics). Oleh karena itu, untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil), warga masyarakat harus tercerahkan dengan asas ini. Mereka harus bisa memahami kapan, bagaimana, dan dengan cara apa hak-hak mereka terlayani sesuai dengan nilai-nilai demokratis.  Hak-hak politik masyarakat tidak boleh tergadaikan dengan imbalan, pemberian atau janji-janji politik yang sering dilayangkan oleh kandidat. [caption id="attachment_2396" align="alignnone" width="1280"] Bawaslu berfoto bersama dengan masyarakat Desa Pasar Banggi dalam acara Pengembangan Desa Politik Uang pada Sabtu (28/8).[/caption] Masyarakat harus mampu berkata “tidak” terhadap kejahatan-kejahatan yang merongrong sendi-sendi demokrasi. Setidaknya ada empat tipologi praktik politik uang. Pertama, praktek politik uang antara kandidat dengan pengusaha. Kedua, praktek politik uang antara kandidat dengan partai politik. Ketiga, praktek politik uang antara kandidat dengan penyelenggara. Keempat, praktek politik uang antara kandidat dengan pemilih. Praktek politik uang antara kandidat dengan pemilih, bentuknya bermacam-macam, ada yang menyebut uang pengganti kerja sehari, tali asih, uang transport, sedekah dan lainnya. Faktornya dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain (1) masih terdapat kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, (2) praktek politik uang masih dianggap sebagai kebiasaan dalam perilaku di masyarakat, (3) regulasi yang tidak memihak tentang hilangnya politik uang, serta (4) kurangnya pendidikan politik di masyarakat. Melihat situasi seperti itu, kegiatan pengawasan tahapan Pemilu tidak akan efektif jika hanya dilakukan oleh Bawaslu dan jajaranya. Sebab,  di samping personil yang terbatas, juga banyaknya obyek pengawasan yang harus diawasi. Oleh karena itu, masyarakat harus terlibat secara aktif dan massif. Dalam konteks tanggung jawab penyelenggaraan, Bawaslu mengemban tanggung jawab konstitusional dalam pengawasan pemilu, sedangkan  dan masyarakat mengemban tanggung jawab moral atas terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dengan demikian, posisi masyarakat bukan hanya sebagai obyek Pemilu, melainkan subyek Pemilu. Masyarakatlah yang seharusnya memiliki hajatan besar ini, dengan cara mengamanatkan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tahap demi tahap dan memberi “pesan” agar pemilu dilaksanakan secara setara (egaliter). Sebab, prasyarat Pemilu dinyatakan demokratis dari sisi masyarakat adalah Pertama, masyarakat diberi kesempatan untuk bisa menjadi kandidat (rights to elected) sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan diperlakukan secara adil, diberi kesempatan yang sama untuk bisa menyampaikan visi, misi, dan program kerja dengan penuh tanggung jawab. Kedua, masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat diberi hak untuk memilih (rights to vote) sesuai dengan persyaratan sebagai pemilih; Ketiga, masyarakat diberikan akses mencari rekam jejak para kandidat; Keempat masyarakat tercerahkan dengan informasi yang betul terhadap para kandidat; Kelima, masyarakat yang mempunyai hak pilih terfasilitasi dengan baik, tidak hanya tercatat dalam Daftar Pemilih, tetapi juga bisa memberikan suaranya dengan penuh kerahasiaan tanpa intimidasi dan bebas dari dorongan materi. [caption id="attachment_2433" align="alignnone" width="2560"] Bawaslu Kabupaten Rembang membentuk Desa Pengawasan di Desa Bulu Kecamatan Bulu pada 26 Agustus 2021[/caption] Dalam rangka membumikan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang di delapan titik lokasi yang menyebar di beberapa kecamatan pada tahun 2021 ini. Desa tersebut antara lain (1) Desa Suntri Kecamatan Gunem, (2) Desa Ngulahan Kecamatan Sedan, (3) Desa Sanetan Kecamatan Sluke, (4) Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang, (5) Desa Bulu Kecamatan Bulu, (6) Desa Ronggomulyo Kecamatan Sumber, (7) Desa Tasikharjo Kecamatan Kaliori dan (8) Desa Karasgede Kecamatan Lasem. Sebelumnya di tahun 2019, terdapat 6 (enam) desa yang telah terbentuk yaitu (1) Desa Glebeg Kecamatan Sulang, (2) Desa Kabongan Lor Kecamatan Rembang, (3) Desa Mondoteko Kecamatan Rembang, (4) Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan, (5) Desa Kebloran Kecamatan Kragan dan (6) Desa Pandangan Wetan Kecamatan Kragan. Adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat di desa tersebut mampu mengawasi setiap tahapan pemilu atau pemilihan, mencegah praktik kecurangan dalam pemilu atau pemilihan, termasuk parktik politik uang, serta berani melaporkan dugaan pelanggaran kepada jajaran pengawas. Desa yang dibentuk ini diharapkan mampu menjadi pionir pengawasan partisipatif oleh masyakarat, serta menularkan virus demokrasi kepada masyarakat di sekitarnya, sehingga penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan menjadi lebih berkualitas dan berintegritas. (*)
Tag
Featured
Opini
Populer