Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Rembang Tertibkan 22.010 APK/BK

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid dan Komisioner KPU Rembang, Maskutin, saat menyaksikan penertiban APK, pada Minggu (24/11)

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid dan Komisioner KPU Rembang, Maskutin, saat menyaksikan penertiban APK, pada Minggu (24/11)

REMBANG – Memasuki masa tenang Pemilihan serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), pada Minggu (24/11). Penertiban ini dilakukan oleh tim terpadu, Bawaslu Kabupaten Rembang dan jajarannya, KPU Kabupaten Rembang dan jajarannya.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Rembang untuk menjaga kelancaran dan ketertiban Pemilihan pada tahapan masa tenang di Kabupaten Rembang. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat menyaksika penertiban APK, pada Minggu, (24/11)

Totok juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 22.010 APK/BK yang sudah ditertibkan di wilayah se Kabupaten Rembang.

“Kami menertibkan sebanyak 22.010 APK/BK pada awal masa tenang ini, sebagai bentuk menjaga ketertiban dan melaksanakan perintah perundang-undangan yang berlaku” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid mengatakan bahwa Penertiban ini merupakan bentuk Komitmen Bawaslu Kabupaten Rembang dalam menegakkan aturan pada Pemilihan tahun 2024.

“Memasuki masa tenang, tentu tidak diperbolehkan adanya Kampanye dalam bentuk lain, termasuk pemasangan APK” Ungkapnya.

Niha sapaan akrab Nibrosu rohid ini juga menghimbau kepada Pasangan Calon dan Tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye atau bentuk kegiatan lain yang mengarah ke Kampanye. Hal ini diharapkan supaya bisa menjaga stabilitas dalam tahapan Kampanye.

“Kita sudah memberikan Imbauan kepada Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan kampanye di masa tenang” Ungkapnya.

Sebagai penutup, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi tersebut juga berharap bahwa semua elemen yang berkepentingan dalam Pilkada ini bisa sama-sama menegakkan Peraturan yang berlaku demi terwujudnya Pilkada yang Berintegritas (*)