Melanggar Netralitas, Ada Sanksi Menanti Bagi Prajurit Dan PNS TNI
humas | Selasa, Agustus 13, 2024 - 10:07
Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, SIP, M.Si menyampaikan penekanan Panglima TNI, kepada jajaran prajurit dan PNS yang melanggar netralitas TNI dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar serentak tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Rembang, pada Senin, 12/8/2024.
Bertempat di hotel Artos Magelang, Pangdam menyebut ada lima hal yang menjadi penekanan Panglima TNI.
- Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta paslon yang diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis;
- Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampaye;
- Dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih kepada keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara);
- Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey;
- Menindak tegas prajurit dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan kepada partai politik peserta calon.
“TNI melaksanakan pengamanan bersama Polri dalam rangka mendukung kelancaran Pilkada serentak tahun 2024 guna wujudkan situasi aman, tertib dan lancar, “tegas Jenderal bintang dua tersebut”.
Pria kelahiran Bandung ini mengungkapkan perkembangan situasi menonjol mengacu pada pemilu 2024 yang lalu, seperti ketidaknetralan ASN, bentrok antar simpatisan, penggelembungan suara, konflik internal parpol, bencana alam, serta pemungutan suara ulang. Intinya KODAM IV/Diponegoro siap melaksanakan pengamanan Pilkada serentak di wilayah Jateng tahun 2024, ”pungkas Deddy.”