Lompat ke isi utama

Berita

Medio Maret 2019,  Bawaslu Rembang Mulai Bimtek Saksi

REMBANG -  Bawaslu Rembang akan mulai mengadakan bimbingan teknis (bimtek) saksi partai politik (Parpol) untuk Pemilu 2019. Sebab, sebagaimana diamanhkan dalam padal 351 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu,  Bawaslu mempunyai tanggung jawab melatih saksi dari Peserta Pemilu. Untuk mempersiapkan bimtek tersebut, Bawaslu Rembang mengundang semua partai politik di daerah setempat pada Jumat (22/2),  guna menjaskan kebutuhan saksi yang harus dihadirkan oleh para pengurus parpol. “Kami mengundang Pimpinan Partai Politik yang ada di kabupaten Rembang guna membahas Bintek saksi dan penyerahan nama-nama saksi yang akan menjadi saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemungutan dan penghitungan suara nanti” kata Anggota Bawaslu Rembang, Ahmad Soffa.  Penyerahan nama-nama saksi tersebut wajib diserahkan parpol dengan disertai surat mandat baik hardcopy maupun softcopy paling lambat tanggal 1 Maret 2019 ke Bawaslu Rembang.  Soffa  menghimbau kepada Pimpinan Parpol untuk memilih saksi yang tidak dari Penyelenggara Pemilu, berasal dari parpol lain, atau orang orang yang diwajibkan netral dalam Pemilu. Apabila terdapat nama yang berasal dari orang-orang tersebut atau ganda maka akan dicoret dari kepesertaan bintek saksi. Dijelaskan, Di Rembang terhadap 2.171 TPS pada Pemilu 2019. Partai  berhak mengirimkan saksinya di setiap TPS tersebut. Namun demikian,  parpol juga boleh mengirimkan saksi sesuai kemampuannya.  Pada bimtek nanti, lanjut Soffa, Bawaslu hanya memfasilitasi snack, tempat bimtek,  dan buku saku yang akan menjadi pegangan bagi para saksi. Bimtek saksi ini akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan. Pelaksanannya rentang tanggal 15 Maret 2019 sampai dengan 10 April 2019 dengan berbasis administrasi kecamatan. Setiap saksi hanya berhak mengikuti satu kali bintek.  (*)
Tag
News