MASIH TERDAPAT BANYAK TEMUAN, BAWASLU KAWAL KETAT PROSES SINKRONISASI DPT DI SIDALIH
|
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2024 (18/9).
Kegiatan yang diselenggarakan di Pollos Hotel and Gallery Rembang tersebut, dihadiri oleh Bupati, Kapolres, Komandan Kodim 0720 Rembang, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Rembang, Kepala Kankemenag Rembang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Bakesbangpol Rembang, Dindukcapil Rembang, Partai pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, PPK se Kabupaten Rembang, dan Pers.
KPU Kabupaten Rembang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2024, sejumlah 497.625 Pemilih, dengan rincian 247.454 Pemilih Laki-laki dan 250.171 Pemilih Perempuan, 294 Kelurahan/ Desa, 1.052 TPS Reguler dan 1 TPS Khusus yang berada di Rutan.
Terdapat pergerakan data selepas Pleno DPSHP Kecamatan pada tanggal 10 September 2024 menuju penetapan DPT tingkat Kabupaten, yaitu temuan hasil pengawasan jajaran panwaslu Kecamatan sejumlah 112 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdapat dalam DPSHP dan 44 Pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam DPSHP, yang mendasari Bawaslu Kabupaten Rembang untuk melayangkan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Rembang pada 17 September 2024.
Atas saran perbaikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang mengikuti proses Sinkronisasi data Sidalih yang dilakukan KPU Kabupaten Rembang beserta jajaran pada Selasa 17 September 2024 guna memastikan tindak lanjut atas temuan dari Bawaslu.
“Masih terdapat temuan sejumlah 112 112 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 44 Pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang harus di tindaklanjuti oleh KPU”, ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Muhammad Bayanul Lail.
Terdapat kendala dalam proses tindak lanjut pemilih pindah domisili antar kabupaten yang mengharuskan konfirmasi dengan Provinsi terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam proses dalam Sidalih.
Bawaslu Kabupaten Rembang juga melakukan Uji Petik terhadap Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam Daftar Pemilih dalam proses Pleno tersebut, untuk memastikan bahwa selepas Proses sinkronisasi Sidalih semua temuan dari Bawaslu sudah ditindak lanjuti.
Penulis : Dyn
Editor : Tim Humas