Lompat ke isi utama

Berita

Kontestasi Sengit, Laporan dan Temuan Pelanggaran Melejit

[caption id="attachment_2500" align="alignnone" width="2560"] Staf Bawaslu Kabupaten Rembang sedang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption] Jarum jam menunjukkan pukul 16.15 WIB. Para staf Bawaslu Kabupaten Rembang bersiap untuk pulang. Terdengar sapa salam dari ruang tamu, tampak seorang laki-laki berdiri di depan pintu. Setelah ditemui, laki-laki tersebut bermaksud untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Staf yang semula bersiap untuk pulang, mengurungkan niatnya dan menerima laporan tersebut. Hari itu, Selasa 15 Desember 2020. Bertepatan dengan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Kasus yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik penyelenggara Pemilihan oleh tujuh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS).  Laporan tersebut kemudian diregister dengan nomor 022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020. Bukan hanya itu, beberapa hari berikutnya, datang pelapor-pelapor lain. Laporan datang bertubi-tubi, walaupun rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten sudah selesai. Tercatat terdapat lima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dan satu temuan pelanggaran. Dalam laporan dugaan pelanggaran tersebut, tidak hanya satu kasus yang dilaporkan. Beberapa laporan bahkan memuat lebih dari tiga kasus dugaan pelanggaran. Kasus yang dilaporkan pun bermacam-macam, mulai dari administrasi, kode etik, tindak pidana Pemilihan, dan pelanggaran hukum lainnya. Ya. Selama penyelenggaraan Pilkada 2020, jumlah perkara dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Rembang tercatat sebanyak 28 laporan dan temuan. Dari 28 itu, sebanyak sembilan berasal dari laporan, sedangkan 19 berasal dari temuan. Dari jumlah itu, tujuh laporan dugaan pelanggaran disampaikan sejak hari rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Sedangkan 21 laporan dan temuan diregister sejak tahapan rekruitmen PPK sampai pemungutan dan penghitungan suara. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, jumlah perkara dugaan pelanggaran yang ditangani mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pilkada periode sebelumnya. “Pada Pilkada 2015, kami hanya memproses lima register,” kata dia. Dikatakan Totok, meningkatnya perkara dugaan pelanggaran bisa dimaknai positif. Masyarakat dianggap sudah mulai sadar pentingnya pengawasan partisipatif. “Selain itu, karena di Kabupaten Rembang ini hanya ada dua pasangan calon dan sama-sama petahana, jadi kompetisinya lebih sengit,” ujar dia. Dalam catatan Bawaslu Rembang, walaupun laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020 lalu ada 28 yang teregister, namun terdapat 270 kasus yang ditangani. Sebab, terdapat beberapa register laporan yang mencantumkan lebih dari satu kasus dugaan pelanggaran. Sementara, bila dilihat dari waktu tahapan, dari sembilan laporan yang diregister, enam laporan disampaikan pasca tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Dua Laporan disampaikan pada tahapan Pelaksanaan Kampanye, dan satu Laporan pada saat tahapan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS. Sedangkan dari 19 Temuan yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, mayoritas terjadi pada saat tahapan kampanye. Tercatat sebanyak 13 temuan diregister pada saat tahapan kampanye, dua temuan diregister pada tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu, dua temuan diregister pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, sisanya masing-masing diregister pada saat tahapan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, serta pelaksanaan pemungutan suara. Temuan yang diregister oleh Bawaslu Kabupaten Rembang berasal dari hasil pengawasan pengawas pemilihan. Dari 19 register temuan, lima register murni berasal dari hasil pengawasan. Empat belas register temuan berasal dari informasi awal masyarakat yang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Rembang. Berdasarkan jenis dugaan pelanggarannya, dugaan pelanggaran administrasi yang ditangani Bawaslu Kabupaten Rembang sejumlah 229 kasus. Dugaan pelanggaran kode etik 29 kasus, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan 22 kasus, dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya 26 kasus. “Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya didominasi oleh pelanggaran Netralitas ASN sebanyak 14 kasus. Pelanggaran Netralitas media/ pers sebanyak tiga kasus, Netralitas Kepala Desa enam kasus, dan Netralitas Perangkat Desa tiga kasus,” kata Totok.
Administrasi Kode Etik Penyelenggara Tindak Pidana Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Netralitas ASN Netralitas Media/Pers Netralitas Kepala Desa Netralitas Perangkat Desa
229 29 22 14 3 6 3
  Dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Rembang mendasarkan pada Undang – Undang  Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu juga berdasarkan pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada. Tak hanya itu, ketika terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu Kabupaten Rembang akan mengacu pada peraturan yang terkait. Misalnya Undang-Undang tentang ASN, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa, dan lain-lain. Setiap proses penanganan pelanggaran, selalu dilakukan pengkajian. Kajian ini berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, bukti-bukti, serta hasil klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi. Tak jarang, Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang saksi ahli untuk memperkuat kajian. Jika berdasarkan hasil kajian yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, terbukti terdapat pelanggaran, maka akan diteruskan kepada yang pihak yang berwenang. Pelanggaran administrasi diteruskan dengan memberikan rekomendasi kepada KPU. Terdapat lima rekomendasi yang dikirimkan kepada KPU Rembang selama Pilkada 2020. Adapun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terkait netralitas media/ pers, maka diteruskan kepada Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Tercatat Bawaslu Kabupaten Rembang mengirimkan satu penerusan kepada KPID dan dua penerusan kepada Dewan Pers. Pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa diteruskan kepada Bupati. Bawaslu Kabupaten Rembang telah mengirimkan tujuh surat penerusan terkait pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa kepada bupati. Enam kasus sudah ditindaklanjuti dan diberikan sanksi oleh bupati. Satu kasus masih dalam proses penjatuhan sanksi oleh Bupati. [caption id="attachment_2501" align="alignnone" width="2560"] Staf Bawaslu Kabupaten Rembang menempelkan status penanganan Pelanggaran Pmilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 di Papan Pengumuman[/caption] Sedangkan untuk netralitas ASN, penerusan dikirimkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari total 14 kasus Netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Kabupaten Rembang, delapan kasus terbukti terdapat pelanggaran Netralitas ASN dan diteruskan kepada KASN. Sedangkan enam kasus sisanya tidak terbukti.
Pelanggaran Netralitas ASN Hukuman Disiplin Sedang Sanksi Moral
Rekomendasi KASN 8 7 1
Tidak terbukti 6 - -
Jumlah Total 14
  Delapan kasus yang diteruskan kepada KASN, sudah ditindaklanjuti dan diberikan rekomendasi oleh KASN. Hukuman yang diberikan oleh KASN berupa hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan sanksi moral. Tercatat tujuh kasus pelanggaran Netralitas ASN mendapat hukuman disiplin sedang, sedangkan satu kasus dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Pemerintah Kabupaten Rembang juga sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai keputusan KASN. Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Ahmad Soffa menjelaskan banyaknya dinamika yang terjadi selama proses penanganan pelanggaran Pilkada 2020. Salah satunya adalah regulasi yang menegaskan jangka waktu penanganan pelanggaran maksimal hanya lima hari kalender. Waktu sesingkat itu, lanjut Soffa, menjadi kurang manakala dalam waktu yang bersamaan, harus memproses beberapa laporan/ temuan dugaan pelanggaran. Ditambah lagi jika suatu laporan itu memuat lebih dari satu kasus dugaan pelanggaran,“Waktu lima hari dianggapnya tidak cukup,” ujar dia. (Diana Pradipta Febriyanti)
Tag
Featured
News