Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Berikan Arahan Khusus kepada Bawaslu Kabupaten dalam Menghadapi Pemilihan Serentak 2024

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin (batik coklat)

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin (batik coklat) 

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, memberikan arahan khusus kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten dalam menghadapi Pemilihan Serentak 2024. Dalam pertemuan yang digelar di Semarang, Ketua Bawaslu Provinsi menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan netralitas bagi seluruh anggota Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah arahan tentang tugas pokok dan fungsi sebagai Bawaslu Kabupaten , yaitu:

Pertama, melakukan Pengawasan, yaitu melakukan upaya pengawasan secara langsung terhadap proses dan tahapan Penmilu dan Pemilihan untuk menemukan hal-hal yang menjadi pelanggaran dalam Pemilu Bawaslu mengawasi tidak hanya tahapan pemilu/pemilihan namun juga melaksanakan pengawasan non tahapan.

Kedua, melakukan pencegahan yaitu meningkatkan upaya pencegahan melalui imbauan dan saran perbaikan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan melalui pen didikan dan pelibatan masyarakat (pengawasan partisjpatif)

Ketiga, melakukan penindakan yaitu melaksanakan upaya penanganan pelanggaran ataupun menyelesaikan jika terjadi sengketa dalam proses Pemilu dan pemilihan.

Selain itu, tugas dan wewenang Bawaslu yaitu menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat serta mengkoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaaan Pemilihan

Dalam rangka Pengawasan Pemilihan 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pembentukan Pengawas Adhoc sebanyak 10.291 yang terdiri dari 1.728 Panwaslu Kecamatan dan 8.563 Panwaslu Kelurahan Desa. (*)