KEGIATAN “SELASA MENYAPA” BAWASLU SE JAWA TENGAH
|
REMBANG – Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Jawa Tengah Nomor : 63/HK/K.JT/05/2025, perihal diskusi Divisi Hukum. Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah dalam aspek analisis dan evaluasi terhadap regulasi dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan diskusi hukum dengan tajuk “Selasa Menyapa” dengan seluruh kabupaten/kota se Jawa Tengah.
kegiatan diskusi ini dihadiri oleh sebagian besar Pimpinan BAWASLU Rembang beserta jajaran Divisi Hukum di Ruang Rapat BAWASLU Kabupaten Rembang pada Selasa (10/6).
kegiatan kali ini bertemakan “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Magetan Tahun 2024 berdasarkan Putuasan MK Nomor 30/PHPU.BUP XXIII/2025” dan juga menghadirkan narasumber dari lintas Provinsi yaitu BAWASLU Provinsi Jawa Tengah dan BAWASLU Jawa Timur.
DIimana Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
Penulis : Bambang
Foto : Opal
Editor : Tim Humas