Lompat ke isi utama

Berita

Kawal hak pilih, Panwaslu Sulang berikan Saran Perbaikan Data Pemilih Sementara

DPSHP SULANG

Panwaslu Kecamatan Sulang menjalankan tugasnya dalam mengawal hak pilih masyarakat. Pada hari Rabu (04/9)

Panwaslu Kecamatan Sulang menjalankan tugasnya dalam mengawal hak pilih masyarakat. Pada hari Rabu (04/9) Panwaslu Kecamatan Sulang memberikan Saran Perbaikan terkait temuan dari pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan KPU dan Jajarannya kepada PPK Kecamatan Sulang. Sarper diberikan menjelang rapat  koordinasi persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Sunan Bonang kecamatan Sulang.

Daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan jajaran KPU di Kabupaten Rembang secara serentak dimulai tanggal 18 - 27 Agustus 2024. Berdasarkan tahapan Pilkada 2024 bahwa KPU dan jajarannya harus menempelkan pengumuman DPS di papan pengumuman Desa/Kelurahan,RT/RW, atau tempat strategis yang mudah diakses warga.

Agung selaku anggota Panwaslu Sulang menyampaikan, "Kami beserta jajaran pengawas Desa dalam tahapan Pengumuman DPS ini melakukan pengawasan dan pencermatan DPS yang sudah diumumkan KPU dan Jajarannya di Kecamatan Sulang. Kami menemukan Daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 22 orang, TMS karena pindah Domisili 5 orang yang masih terdata dalam DPS", Ujarnya.

"Selain data TMS 27 orang yang masih masuk dalam DPS, kami juga menemukan 2 orang pemilih pindah domisili masuk (MS) belum terdaftar di DPS. Oleh karena itu kami memberikan saran perbaikan untuk menjadi perhatian Penyelenggara (PPK) di Kecamatan Sulang agar nanti dalam proses pleno DPSHP sudah ada perbaikan data pemilih", Imbuh Kordiv HPPH itu

Panwaslu Kecamatan Sulang beserta jajaran PKD selalu aktif dalam pengawasan pemutakhiran Data Pemilih demi menjaga data yang berkualitas, akurat & mutakhir.

Penulis : Agung Panwaslu Kecamatan Sulang