Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Canangkan Strategi Pengawasan Coklit

[caption id="attachment_3061" align="alignnone" width="696"] Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin saat memberikan pemaparan materi, pada Jum'at (10/2).[/caption] Rembang – Demi kawal hak pilih, Bawaslu Rembang canangkan strategi pengawasan Pencocokan dan Penelitan (Coklit) kepada jajaran Bawaslu Rembang, pada Jum’at (10/02). Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 ini dilakukan di Kantor Bawaslu Rembang. Rapat tersebut dihadiri oleh 28 anggota Panwascam se-Kabupaten Rembang, yang terdiri dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin mengatakan adanya surat beserta regulasi terkait dengan perpanjangan masa penetapan Pantarlih. Oleh karena itu, terdapat unsur pencermataan pemetaan TPS. “Terpenting, jumlah TPS tidak melebihi jumlah maksimal TPS yaitu 300, dan warga semaksimal mungkin tidak terlalu jauh dengan lokasi TPS, semangat ini untuk membangun TPS tepat sasaran,” katanya. Dijabarkan Tuhin, Pantarlih terbentuk sebelum pelaksanaan coklit tanggal 12 Februari–14 Maret 2023. Dalam melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih, perlu memastikan pembentukannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Pastikan Petugas Pantarlih tidak menjadi anggota parpol/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pasangan calon pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, serta 1 Petugas Pantarlih untuk 1 TPS & Jumlah Pemilih di tiap TPS maksimal 300,” jelas Tuhin. Tuhin mengatakan, pengawasan Coklit dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode pengawasan melekat dan pengawasan melalui uji petik. Pengawasan melekat dilakukan secara langsung dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door).Hal ini guna memastikan kegiatan Coklit dilakukan sesuai dengan prosedur. Selain itu, pengawasan melalui uji petik dilakukan dengan mendatangi rumah pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih, hal ini untuk memastikan pemilih telah didatangi Pantarlih dan pantarlih melakukan prosedur yang benar. “Mengingat keterbatasan jumlah personel pengawas Desa/ kelurahan yang tidak sama dengan jumlah Pantarlih di wilayah kerja desa/kelurahan, maka dilakukan pengawasan hasil coklit melalui uji petik,” katanya. Tuhin menambahkan, saat melakukan pengawasan Coklit, selain mengawasi kegiatan yang terjadi, juga musti mencatat dan mendokumentasikan setiap kegiatan pengawasan. “Catat dalam form A dan Alat Kerja Pengawasan (AKP),” imbuh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rembang ini. Tuhin berpesan, agar dalam melakukan Coklit dilapangan, Petugas Pantarlih dengan benar dalam melakukan pengisian kolom kerja sesuai dengan kebenaran data, serta memberikan tanda bukti terdaftar dan menempel stiker coklit (tanda bukti coklit). “Pastikan semua hal itu telah dilakukan oleh Petugas Pantarlih agar tidak terjadi temuan,” pesan Tuhin.(*)
Tag
News