Kawal Akurasi Hak Pilih, Bawaslu Rembang Awasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Rembang - Data pemilih yang akurat merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Di balik setiap nama yang tercantum dalam daftar pemilih, terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dijaga. Atas dasar itulah Bawaslu Kabupaten Rembang terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), termasuk melalui pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Rembang pada Kamis (2/7) di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Rembang.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial PPKB, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rembang, hingga perwakilan partai politik. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud kolaborasi dalam menjaga kualitas data pemilih agar senantiasa mutakhir.
Membuka jalannya rapat, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses yang tidak berhenti setelah tahapan pemilu selesai. Menurutnya, pembaruan data dilakukan secara terus-menerus melalui pencermatan data, koordinasi dengan berbagai instansi, serta menerima masukan dari masyarakat.
"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pencermatan dan pemutakhiran data berdasarkan masukan masyarakat, koordinasi dengan instansi terkait, serta sinkronisasi data kependudukan. Dengan demikian, daftar pemilih akan selalu mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang akurat, transparan, dan akuntabel," ujar M. Ika Iqbal Fahmi.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sakdullah, membacakan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Rembang sebanyak *513.699 pemilih, terdiri atas **254.989 pemilih laki-laki* dan *258.710 pemilih perempuan*.
Bagi Bawaslu Kabupaten Rembang, pengawasan terhadap proses tersebut tidak hanya memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan setiap rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti. Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Bayanul Lail, memberikan apresiasi atas komitmen KPU Kabupaten Rembang dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu.
Sepanjang April hingga Juni 2026, Bawaslu Kabupaten Rembang menyampaikan saran perbaikan terhadap *239 data pemilih*, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Rembang.
"Kami mengapresiasi komitmen KPU Kabupaten Rembang dalam menindaklanjuti seluruh saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir," ungkap Muhammad Bayanul Lail.
Namun demikian, pengawasan yang dilakukan Bawaslu masih menemukan adanya kekeliruan dalam penginputan elemen data pada sejumlah pemilih baru. Temuan tersebut menjadi catatan penting untuk penyempurnaan proses pemutakhiran data pada periode berikutnya.
"Kami masih menemukan adanya kekeliruan pada penginputan elemen data pemilih baru. Ke depan, kami berharap KPU Kabupaten Rembang dapat meningkatkan ketelitian dalam proses penginputan dan verifikasi data sehingga kualitas daftar pemilih semakin valid dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Kolaborasi antarlembaga juga tampak melalui penyampaian data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Kasi Pendidikan Agama Islam, Syarif, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat delapan warga berusia di bawah 17 tahun yang telah melangsungkan pernikahan. Delapan pemilih tersebut tersebar di Kecamatan Sedan, Kragan, Sarang, Bulu, Sulang, dan Pancur. Informasi tersebut menjadi salah satu referensi penting dalam proses pembaruan data pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pengawasan yang konsisten dan koordinasi yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, Bawaslu Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya, sekaligus mencegah masuknya data yang tidak akurat dalam daftar pemilih. Sebab, daftar pemilih yang berkualitas bukan sekadar angka dalam rekapitulasi, melainkan jaminan bahwa setiap suara warga memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan arah demokrasi.
Penulis : Dynn
Foto : Evelin
Editor : Humas