Jelang Verfak, Inilah Saran Bawaslu untuk KPU, Parpol, dan Pemda
|
[caption id="attachment_2854" align="alignnone" width="696"]
Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tentang Potensi Sengketa Proses Tahapan Verifikasi Faktual, pada Selasa (11/10).[/caption]
REMBANG – Menjelang kegiatan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang dijadwalkan mulai 15 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Rembang mengumpulkan partai politik (parpol), KPU Rembang, dan Pemda setempat untuk diajak koordinasi.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan pada 11 Oktober 2022 ini dilaksanakan di ruang rapat kantor Bawaslu Rembang. Dalam rakor ini, dihadiri oleh KPU Kabupaten Rembang, Partai Politik dan Kesbangpolinmas, Dindukcapil, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang.
“Sub tahapan verifikasi faktual ini penting untuk kita kawal bersama, sebab guna memastikan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu,” kata Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi disela-sela penyampaian materi.
Dijelaskan Amin, ada dua hal yang akan diverifikasi faktual, meliputi verifikasi kepengurusan dan verifikasi keanggotaan. Untuk verifikasi kepengurusan sekaligus juga memverifikasi kantor partai.
[caption id="attachment_2855" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi saat memaparkan materi tentang Potensi Sengketa Proses Tahapan Verifikasi Faktual, pada Selasa (11/10).[/caption]
Dalam verifikasi kepengurusan nanti, hal-hal yang perlu diperhatikan seperti status kepemilikan kantor partai politik, keterwakilan perempuan 30%, kepengurusan parpol yang tercantum dalam SK atau AD/ART. “Untuk melihat kebenaran kepengurusan, nanti dicocokkan dengan KTA dan KTP/KK,” ucap Amin.
Adapun untuk verifikasi keanggotaan, tim verifikator akan mendatangi tempat tinggal anggota partai politik. Jika anggota tersebut tidak ada di tempat tinggal, maka bisa dihadirkan di kantor tetap parpol, jika masih tidak bisa menghadirkan bisa menggunakan sarana teknologi informasi.
Hal ini untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu, dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.
“Sebagaimana regulasi yang ada, partai politik yang sudah punya kursi di parlemen saat ini, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual akan dilakukan terhadap partai politik yang tidak punya kursi di parlemen atau partai baru,” ucap Amin.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Rembang memberikan saran kepada KPU Rembang agar melakukan bimbingan teknis kepada verifikator untuk persiapan verfak, membuat jadwal dan time line dalam melakukan verfak, membuat Standart Operating Procedure (SOP) verfak, koordinasi dan bersama–sama dengan Bawaslu untuk melakukan verfak di lapangan.
Sedangkan saran untuk Pemerintah Kabupaten Rembang agar membantu penyelenggara pemilu untuk mensosialisasikan tentang tahapan pemilu yang berjalan “Selain itu juga ikut mensosialisasikan ke jajaran ASN agar tetap fokus dalam pelayanan kepada masyarakat, dan tidak perlu ikut kegiatan politik praktis yang menabrak netralitas,” ucap Amin.
Sedangkan untuk partai politik, Amin berpesan, agar mempersiapkan tahapan ini dengan sebaik-baiknya dengan menyiapkan anggota, KTP, KTA, kantor parpol, keteterwakilan 30 %, dan lain sebagainya. Selain itu, juga diminta menggunakan help desk yang disediakan KPU Rembang untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas.
“Bawaslu, KPU, Pemda, dan partai politik punya peran dan kewenangan masing-masing dalam perhelatan pemilu. Harapannya masing-masing kita dapat menyengkuyung bareng perhelatan lima tahunan ini sesuai dengan peran yang dimiliki,” pungkas Amin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menambahkan, verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15 Oktober – 4 November 2022 oleh KPU Kabupaten Rembang. Pada tahapan ini Bawaslu Rembang akan melakukan pengawasan secara melekat. “Partai politik harus sudah bersiap diri, mempersiapkan segala yang yang diperlukan pada tahapan ini. Sehingga cita-cita kawan-kawan partai politik untuk menjadi peserta pemilu dapat terwujud,” katanya. (*)
Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tentang Potensi Sengketa Proses Tahapan Verifikasi Faktual, pada Selasa (11/10).[/caption]
REMBANG – Menjelang kegiatan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang dijadwalkan mulai 15 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Rembang mengumpulkan partai politik (parpol), KPU Rembang, dan Pemda setempat untuk diajak koordinasi.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan pada 11 Oktober 2022 ini dilaksanakan di ruang rapat kantor Bawaslu Rembang. Dalam rakor ini, dihadiri oleh KPU Kabupaten Rembang, Partai Politik dan Kesbangpolinmas, Dindukcapil, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang.
“Sub tahapan verifikasi faktual ini penting untuk kita kawal bersama, sebab guna memastikan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu,” kata Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi disela-sela penyampaian materi.
Dijelaskan Amin, ada dua hal yang akan diverifikasi faktual, meliputi verifikasi kepengurusan dan verifikasi keanggotaan. Untuk verifikasi kepengurusan sekaligus juga memverifikasi kantor partai.
[caption id="attachment_2855" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi saat memaparkan materi tentang Potensi Sengketa Proses Tahapan Verifikasi Faktual, pada Selasa (11/10).[/caption]
Dalam verifikasi kepengurusan nanti, hal-hal yang perlu diperhatikan seperti status kepemilikan kantor partai politik, keterwakilan perempuan 30%, kepengurusan parpol yang tercantum dalam SK atau AD/ART. “Untuk melihat kebenaran kepengurusan, nanti dicocokkan dengan KTA dan KTP/KK,” ucap Amin.
Adapun untuk verifikasi keanggotaan, tim verifikator akan mendatangi tempat tinggal anggota partai politik. Jika anggota tersebut tidak ada di tempat tinggal, maka bisa dihadirkan di kantor tetap parpol, jika masih tidak bisa menghadirkan bisa menggunakan sarana teknologi informasi.
Hal ini untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu, dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.
“Sebagaimana regulasi yang ada, partai politik yang sudah punya kursi di parlemen saat ini, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual akan dilakukan terhadap partai politik yang tidak punya kursi di parlemen atau partai baru,” ucap Amin.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Rembang memberikan saran kepada KPU Rembang agar melakukan bimbingan teknis kepada verifikator untuk persiapan verfak, membuat jadwal dan time line dalam melakukan verfak, membuat Standart Operating Procedure (SOP) verfak, koordinasi dan bersama–sama dengan Bawaslu untuk melakukan verfak di lapangan.
Sedangkan saran untuk Pemerintah Kabupaten Rembang agar membantu penyelenggara pemilu untuk mensosialisasikan tentang tahapan pemilu yang berjalan “Selain itu juga ikut mensosialisasikan ke jajaran ASN agar tetap fokus dalam pelayanan kepada masyarakat, dan tidak perlu ikut kegiatan politik praktis yang menabrak netralitas,” ucap Amin.
Sedangkan untuk partai politik, Amin berpesan, agar mempersiapkan tahapan ini dengan sebaik-baiknya dengan menyiapkan anggota, KTP, KTA, kantor parpol, keteterwakilan 30 %, dan lain sebagainya. Selain itu, juga diminta menggunakan help desk yang disediakan KPU Rembang untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas.
“Bawaslu, KPU, Pemda, dan partai politik punya peran dan kewenangan masing-masing dalam perhelatan pemilu. Harapannya masing-masing kita dapat menyengkuyung bareng perhelatan lima tahunan ini sesuai dengan peran yang dimiliki,” pungkas Amin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menambahkan, verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15 Oktober – 4 November 2022 oleh KPU Kabupaten Rembang. Pada tahapan ini Bawaslu Rembang akan melakukan pengawasan secara melekat. “Partai politik harus sudah bersiap diri, mempersiapkan segala yang yang diperlukan pada tahapan ini. Sehingga cita-cita kawan-kawan partai politik untuk menjadi peserta pemilu dapat terwujud,” katanya. (*)Tag
News