Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Verfak DPD, Bawaslu Rembang Matangkan Strategi Pengawasan

[caption id="attachment_3054" align="alignnone" width="696"] Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi saat memberikan pengarahan terkait persiapan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan keanggotaan DPD pada acara Rapat Koordinasi dengan tema " Rapat koordinasi Verfak Penyerahan Dukungan Pemilih Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD" Di kantor Bawaslu Rembang pada Senin (6/2)[/caption] REMBANG – Sebagai persiapan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan keanggotaan DPD, Bawaslu Rembang matangkan strategi pengawasan dengan Panwascam se-Kabupaten Rembang, pada Senin (06/02). Kegiatan yang dilakukan di Kantor Bawaslu Rembang tersebut, dihadiri oleh 28 anggota Panwascam se-Kabupaten Rembang, yang terdiri dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi mengatakan, dalam melakukan kerja pengawasan, Panwaslu kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/desa (PPK/D) harus memastikan kerja-kerja verifikator sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sebab, tujuan verifikasi faktual ini guna membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan,” kata dia. Dibeberkan Amin, verifikasi Faktual kesatu akan dilaksanakan pada 6 sampai 26 Februari 2023, dan Verifikasi Faktual kedua pada 12 sampai 21 Maret 2023. Dalam melakukan pengawasan Verfak, selain mengawasi kegiatan yang terjadi, juga musti mencatat dan mendokumentasikan setiap kegiatan pengawasan. “Catat dalam form A dan Alat Kerja Pengawasan (AKP),” imbuh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rembang ini. Amin menambahkan, bila ada potensi pelanggaran dan sengketa maka diminta untuk menyampaikan ke Bawaslu Rembang.“Pengawasan Verfak dilakukan secara melekat terhadap dukungan keanggotaan DPD, hal ini guna memastikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Amin. Amin berpesan untuk tidak menandatangani berita acara/ dokumen lainnya yang diterbitkan oleh KPU terkait dengan kegiatan Verifikasi faktual pencalonan perseorangan Pemilu DPD. [caption id="attachment_3055" align="alignnone" width="696"] Anggota KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Arifin sedang menjelaskan terkait mekanisme Verfak pada acara Rapat Koordinasi dengan tema " Rapat koordinasi Verfak Penyerahan Dukungan Pemilih Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD" Di kantor Bawaslu Rembang pada Senin (6/2)[/caption] Senada dengan itu, Anggota KPU Rembang, Zaenal Arifin menjelaskan, mekanisme Verfak ditempuh dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain terhadap orang-orang yang disampel, atau dikumpulkan oleh petugas penghubung di tempat yang telah disepakati. “Apabila kedua hal tersebut tidak didapat, maka dilakukan dengan penggunaan sarana teknologi melalui media daring/ video call atau dengan mengirimkan rekaman video,” tambah Arifin. Arifin menjelaskan, bilamana seluruh mekanisme yang telah ditempuh tidak didapat sampai dengan terakhirnya tahapan verifikasi faktual kesatu, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, hal-hal lain seperti nama dan alamat pendukung tidak sesuai dengan KTP-el atau KK, pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, dan pendukung yang meninggal dunia sejak penyerahan dukungan minimal pemilih juga dinyatakan tidak memenuhi syarat. (*) [caption id="attachment_3056" align="alignnone" width="696"] Panwascam antusias mendengerkan paparan dari narasumber pada acara Rapat Koordinasi dengan tema " Rapat koordinasi Verfak Penyerahan Dukungan Pemilih Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD" Di kantor Bawaslu Rembang pada Senin (6/2)[/caption]  
Tag
Populer